Disperindag Sudah Setor Retribusi Parkir Rp318 Juta

Penarikan retribusi di Pasar Sentral masih dilakukan secara manual
MIMIKA, BM
Penerimaan daerah dari retribusi parkir di Pasar Sentral yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika selama dua bulan terakhir telah mencapai Rp318 juta. Dana ini telah disetorkan ke kas daerah.
Sejak diberlakukan retribusi parkir yang dimulai pada 1 September lalu, tiap hari pemasukan dari retribusi ini berkisar Rp6-7 juta.
"Hari Minggu kami tidak melakukan penarikan karena kami kekurangan juru tagih. Ke depan kami rencana lakukan di hari minggu namun mulai Desember nanti kita sudah menggunakan portal otomatis,"ujarnya.
Penggunaan portal otomatis sebanyak 4 unit akan ditempatkan di pintu masuk dan keluar Pasar Sentral.
Menurutnya, pemasangan portal juga membantu pihaknya untuk mengurangi beban kerja terutama tenaga yang nanti dipakai sebagai juru tagih.
"Jadi ketika kendaraan masuk ke pasar akan menarik karcis dan saat keluar akan membayar retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda,"ungkapnya.
Kepala Disperindag Michael R Go Marani kepada BeritaMimika mengatakan bukan hanya retribusi parkir namun retribusi untuk pelayanan pasar, persampahan, tera ulang dan lainnya juga telah disetorkan ke kas daerah setiap minggu. (Shanty)



