Budaya

Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 20 Juli 2021

Umat muslim d Timika saat melakukan shalat Idul Fitri beberapa waktu lalu

MIMIKA, BM

Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Mimika menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Mimika, Papua, Ustadz H. Amin dalam siaran pers yang diterima Berita Mimika, Senin (12/7).

Ustadz Amin mengatakan bahwa posisi hilal di wilayah Indonesia sudah berada diatas ufuk antara 2⁰, 14 menit.

"Karena 1 Dzulhijjah 1442 ditetapkan pada hari Ahad 11 Juli 2021, maka hari raya idul adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021," tutur Ustadz Amin.

Ia meminta, kepada umat Islam di Mimika untuk mempersiapkan diri beserta keluarga guna menyambut hari raya yang nantinya dirayakan dengan sholat Idul Adha dan berkurban.

Lanjutnya, pada pekan pertama bulan Dzulhijjah akan dilakukan puasa selama 9 hari. Dimana dari tanggal 1 sampai 7 Juli 2021 diisi dengan puasa Dzulhijjah.

"Tanggal 8 diisi dengan puasa tarwiyah dan tanggal 9 puasa Arafah. Tanggal 10 itu sholat Idul Adha dan berkurban sampai tanggal 13 Dzulhijjah pada ayyamu tasyrik," jelasnya.

Melalui BM, Ustadz Amin juga mengingatkan umat muslim agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna terhindar dari covid dan mematuhi apa yang menjadi kebijakan daerah melalui PPKM. (Shanty)

90 Kambing Didatangkan Dari Tual, 117 Sapi Dari Sorong

Puluhan hewan kambing didatangkan dengan KM Pesona 

MIMIKA, BM

Jelang 10 hari Lebaran Idul Adha, sebanyak 90 ekor kambing didatangkan dari Tual menggunakan KM Pesona pada Sabtu (10/7).

Sebelum diserahkan ke pemiliknya, puluhan sapi kambing ini diperiksa oleh Karantina Pertanian Timika Wilayah Kerja Pelabuhan Pomako.

drh. Tigor Kondang Wahyuni, penanggung jawab Wilker Pelabuhan Pomako kepada Berita Mimika mengatakan, pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), pemeriksaan fisik dan kesesuaian jumlah.

Setelah pemeriksaan dilakukan pangambilan sampel darah untuk uji Brusellosis dengan mengunakan Metode Uji Rose Bengal Tes (RBT).

"Karantina Pertanian Timika berkomitmen memberi pelayanan Prima, untuk sertifikasi dan jaminan kesehatan bagi lalu lintas komoditas pertanian. Peningkatan frekuensi dan jumlah pemasukan hewan ternak seiring dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha," ungkapnya.

Sebelumnya pada Senin lalu, sebanyak 117 ekor sapi juga didatangkan dari Sorong menggunakan KM. LCT Jesslyn yang telah dimodifikasi demi memenuhi animal welfare.

Setelah tiba di Pelabuhan Pomako, dilakukan pemeriksaan kebenaran isi dokumen dan fisik. Hasilnya, persyaratan telah terpenuhi dan dibayatakan telah sesuai dengan sertifikat kesehatan hewan.

"Sapi yang datang ini, sudah dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11). Hasil uji laboratorim dari karantina asal yang menerangkan sapi dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan bebas dari penyakit brucellosis," tutur Hermanto, Paramedik Karantina Hewan.

Diperkirakan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, akan terjadi peningkatan pemasukan hewan kurban ke wilayah Timika. Pemasukan hewan-hewan tersebut masih akan terus berlangsung hingga mendekati Idul Adha.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan), Yosefina Sampelino saat ditemui mengatakan, pemeriksaan hewan kurban wajib dilakukan.

"Sejauh ini tidak ada kendala karena sudah merupakan kegiatan tahunan terutama untuk memastikan bahwa hewan-hewan kurban yang tersedia untuk Kabupaten Mimika dalam rangka perayaan Idul Adha memang layak dan telah memenuhi segala persyaratan," jelas Yosefina.

Katanya, hewan kurban selama ini masih didatangkan dari luar karena jumlah hewan kurban di Mimika sangat terbatas dan belum dapat memenuhi permintaan.

"Jadi sejak 2020, kami sudab mulai mendistribusikan bibit-bibit sapi. 5-10 tahun ke depan Mimika akan punya sendiri sehingga kita tidak akan kesulitan mendatangkan lagi dari luar," ujarnya.

"Biasanya kebutuhan hewan kurban setiap tahun itu 350 ekor. Makanya sekarang ini kami kembangkan populasi hewan kurban di Mimika supaya nanti bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Mimika," ungkapnya. (Shanty)

Persoalan Selesai, Tidak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan di BPW GBI Mimika

Foto bersama pengurus DPW GBI Mimika usai press confrence

MIMIKA, BM

Badan Pengurus Wilayah (BPW) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mimika memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi dualisme kepimpinan.

Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya surat dari pengurus Harian (BPH) GBI pusat tertanggal 21 Juni 2021 serta surat keputusan BPD Teluk Cendrawasih Papua GBI perihal penetapan BPW GBI Mimika yang sah dalam wilayah pelayanan BPD Teluk Cendrawasih Papua GBI tanggal 25 Juni 2021.

Dalam surat BPH GBI, telah memutuskan dan menetapkan bahwa BPW GBI Mimika beserta seluruh pejabat gereja dan jemaat lokal GBI yang berada dalam wilayah pelayanan se-Kabupaten Mimika Provinsi Papua tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari struktur Organisasi BPD GBI Teluk Cenderawasih Provinsi Papua.

Berdasarkan diktum pertama keputusan ini maka segala keputusan sebelumnya yang berhubungan dengan status BPW GBI Mimika sebagaimana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sidang Majelis Daerah Papua tahun 2020 nomor 005/SMD/GBI-P/III/2020 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Pengangkatan Pendeta Pembantu dan Pendeta Muda dari wilayah pelayanan BPW GBI Mimika melalui surat keputusan sidang Majelis Daerah GBI Provinsi Papua Tahun 2021 Nomor 006/SMD/GBI-P/IV/2021 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Proses kepejabatan gereja dari mereka yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan yang dinyatakan batal dan tidak berlaku pada diktum ketiga tersebut di atas akan diproses secara khusus sesuai aturan yang berlaku dalam Sidang Majelis Daerah GBI Teluk Cendrawasih Tahun berikutnya.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat ini ditandatangani Ketua Umum BPH GBI, Pdt. Dr. Rubin Adi Abraham dan Sekretaris Umum BPH GBI, Pdt. dr. Josaf Mesach, M.Th.

Demikian pula pada surat yang dikeluarkan oleh BPD Teluk Cendrawasih dengan nomor 016/5-XVI/SU/BPD-029/VI/2021 tentang Penetapan Badan Pekerja Wilayah GBI Kabupaten Mimika yang sah dalam wilayah Papua Teluk Cenderawasih GBI.

Bahwa menujuk Surat Keputusan BPH GBI nomor : 014/S-XVI/SK/BPH GBI/V1/2021, perihal Penetapan Wilayah BPD Teluk Cenderawasih Provinsi Papua GBI maka BPW GBI Mimika beserta seluruh pejabat gereja dan jemaat lokal GBI berada dalam wilayah pelayanan se-Kabupaten Mimika Provinsi Papua tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari struktur organisasi BPD GBI Teluk Cenderawasih Provinsi Papua.

Adapun struktur kepengurusan organisasi yang sah BPW GBI Mimika Provinsi Papua adalah sesuai Surat Keputusan BPD Teluk Cenderawasih Provinsi Papua GBI nomor 004/S-XVI/SK/BPD- 029/IX/2019 tentang pengurus BPW GBI Mimika Periode 2019- 2023, tanggal 9 September 19 yaitu Pdt. Meirets Toisuta (Ketua), Pdt. Yanshen Q. Ezzaiworumy (Sekretaris) dan Pdm. Mekky Ferly Putong (Bendahara).

Setelah diterbitkannya Surat Keputusan BPH GBI nomor 014/S-XVI/SK/BPH GBI/VI/21, maka Surat Keputusan Sidang Majlis Daerah Papua nomor 005/SMD/GBI-P/III/2020 yang merupakan dasar untuk mengeluarkan Surat Keputusan BPD Papua nomor : 031/SK/S-XVI /BPD/009/CB/III/2020 tentang pengangkatan Pdt. Dr. Jeffry Hutagalung, M.Th. M.Pd sebagai PH BPW Mimika, tanggal 18 Maret 2021 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dengan demikian diimbaukan bahwa apabila ada pengurus organisasi yang mengatas namakan BPW GBI Mimika yang tidak sesuai dengan Pengurus Organisasi BPW GBI Mimika pada point kedua diatas maka mohon tidak dilayani.

Ketua DPW GBI Mimika, Pdt. Meirets Toisuta menjelaskan keputusan dari sidang majelis BPD Papua dan sidang BPD Teluk Cendrawasih telah melalui proses tata gereja yang kemudian diarahkan ke BPH GBI di Jakarta.

“BPH GBI Jakarta datang ke Timika tanggal 17 Juni lalu dan mengadakan pertemuan dengan seluruh pejabat gereja. Setelah mereka kembali ke Jakarta, SK tersebut di atas langsung dikeluarkan. Makanya saat ini sangat penting diketahui oleh seluruh jemaat terkait SK ini bahwa BPW Mimika hanya satu saja. Supaya tidak ada lagi anggapan bahwa GBI Mimika bermasalah karena adanya dualisme,” ungkap Pdt. Meirets.

Menurutnya, permasalahan ini bermula ketika ada kelompok yang ingin memisahkan diri dari BPW Mimika dan mau bergabung ke BPD lainnya di Papua. Sementara BPW GBI Mimika berada di bawah BPD Teluk Cendrawasih di Biak.

“Hal itulah yang menjadi permasalahan sejak tahun 2009 hingga saat ini. Kita mau supaya hirarki sejarah organisasi itu diperjelas,” katanya.

Diakuinya selama ada permasalahan dan belum adanya SK BPH mengakibatkan banyak kerugian. Pasalnya selama ini Pemda Mimika menganggap bahwa ada dua kepemimpinan pada tubuh BPW GBI di Mimika.

Demikian juga anggapan dari gereja lainnya, sehingga dengan adanya surat tersebut menegaskan bahwa permasalahan yang selama ini terjadi telah diselesaikan.

“Setelah adanya dua surat itu,maka kami sudah masukkan ke pemda. Juga akan masukkan ke Kantor Kementerian Agama, FKUB dan ke gereja-gereja. Supaya diketahui bahwa di Timika sudah tidak ada lagi dualisme, tapi hanya satu saja dibawah BPW Timika dan BPD Teluk Cendrawasih,” ujarnya. (Ignas)

Top