Ketersediaan Hewan Qurban Di Mimika Tahun Ini Tidak Memenuhi Target, Apa Penyebabnya?

Dinas Peternakan dirampingi PHBI Mimika saat melakukan pemeriksaa ln kesehatan hewan qurban di SP1, Rabu (6/7/2022)

MIMIKA, BM

Tidak terasa, beberapa hari lagi, tepatnya pada Minggu (10/7/2022) basudara umat Islam akan merayakan peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau Hari Raya Kurban.

Salah satu hal yang biasanya disiapkan jelang perayaan ini adalah ketersediaan hewan qurban, dan sudah pasti, hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI).

Selain memastikan ketersedian hewan qurban, kesehatan hewan juga menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan karena jelas bahwa hewan yang tidak sehat akan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

Alhamdulillah, Untuk Mimika, telah dipastikan bahwa hewan kurban yang ada saat ini, baik yang didatangkan dari luar Timika maupun lokal sudah layak untuk di kurbankan dan bebas penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pemeriksaan antometem sementara semua layak jadi hewan kurban. Sedangkan pemeriksan Posmortem akan dilakukan setelah hewan qurban disembelih pada saat hari raya.

Hal ini telah dipastikan melalui hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan) bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika, Rabu (6/7) di SP 1.

Hanya saja, jumlah hewan kurban di Mimika saat ini belumlah mencukupi permintaan atau target. Ini disebabkan karena ternyata hanya satu pengusaha saja yang berhasil mendatangkan hewan kurban ke Timika.

Kepala Disnak dan Keswan drh Sabelina Fitriani mengungkapkan, target hewan kurban tahun ini sekitar 400-an ekor sapi, namun yang didatangkan hanya 220 ekor.

"Kalau untuk kambing yang didatangkan dari luar Timika tahun ini tidak ada sama sekali karena harganya begitu mahal, sehingga kami sarankan bagi warga yang ingin membeli kambing, beli dari lokal saja," Kata Sabelina.

Sebenarnya bukan tanpa sebab, kurangnya pasokan hewan qurban dari luar daerah ke Timika. Ini juga karena pengaruh adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Papua.

Kebijakan ini membatasi hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing dari luar Papua karena adanya penyakit mulut dan kuku yang kini telah tersebar di 19 Provinsi.

"Biasanyakan hewan kurban didatangkan dari luar Papua, tetapi setelah ada kebijakan Pemerintah akibat masalah PMK itu, hewan kurban hanya boleh didatangkan dari wilayah Papua saja, makanya tahun ini hewan kurban yang didatangkan berkurang," Ungkapnya.

Perlu juga dipahami, ada 9 syarat yang harus dimiliki hewan qurban. Menurut Sekretaris MUI Mimika Abdul Syakir yaitu, tidak berpenyakit, hewan tidak sedang hamil atau menyusui, matanya tidak buta, telinga tidak terpotong, kakinya tidak pincang, tanduknya sempurna, ekornya tidak terpotong, tidak kurus dan tidak berkudis. (Shanty)

Top