Batal Berangkat, Calon Jamaah Haji Mimika Bisa Tarik Uang Pelunasan

Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Mimika, Muhammad Hatta

MIMIKA, BM

Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah karena penyebaran Covid-19.

Para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.

Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021.

Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Mimika, Muhammad Hatta mengungkapkan, dari 267 calon jamaah haji yang telah melunasi ada 2 orang CJH yang menarik uang pelunasannya di tahun 2020. Namun, di tahun 2021 belum ada CJH yang menarik dana pelunasan.

"CJH yang menarik uang setoran lunas biaya hajinya tidak dinyatakan gugur. Mereka tetap berhak menempati porsi pemberangkatan haji 2022," Jelas Muhammad Hatta, Selasa (15/6).

Ia menjelaskan, skema penarikan uang pelunasan biaya haji diawali dengan pengajuan surat permohonan ke kepala kantor Kemenag Mimika, kemudian permohonan tersebut divalidasi.

Jika dinyatakan valid dan sah, dilanjutkan input permohonan penarikan setoran pelunasan di sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) Kemenag.

Muhammad juga mengatakan calon jemaah haji Mimika sudah fua tahun batal menunaikan ibadah haji karena Pemerintah Arab Saudi belum membuka kuota untuk Indonesia akibat Pandemi covid-19.

"Yang kami rencanakan akan berangkat tahun ini adalah jamaah yang telah melunasi biaya keberangkatan di tahun 2020. Tetapi karena ada pembatalan lagi makanya tertunda. Ada 267 yang sudah lunas,"tutur Muhammad.

Walau sudah dua kali jamaah calon haji Mimika batal diberangkaykan namun Hatta mengaku tidak ada yang melakukan komplain.

Mereka sudah mengerti penyebab pembatalan keberangkatan bukan disengaja oleh Pemerintah Indonesia tetapi karena Pemerintah Arab Saudi belum membuka kuota.

"Mereka (CJH-red) memaklumi bahwa itu bukan atas kemauan pemerintah Indonesia tetapi Pemerintah Arab Saudi,"ujarnya.

Meskipun belum ada kejelasan kapan bisa dilakukan kembali keberangkatan haji, namun pendaftaran tetap dibuka dan setiap hari selalu ada masyarakat yang datang mendaftar .

"Setiap jam kerja kami terima terus pendaftaran cuma pemberangkatannya yang masih tunda," katanya.

Jika Pemerintah Arab Saudi membuka akses untuk pelaksanaan ibadah haji dari luar negeri termasuk Indonesia, maka keputusan pembatalan oleh Kementerian Agama bisa dibatalkan oleh Keputusan Presiden.

"Namun tetap saja tidak bisa berangkat karena berkaitan dengan waktu. Jika sesuai dengan jadwal seharusnya tanggal 15 Juni ini calon jamaah sudah masuk ke asrama haji," ujarnya.

Selain itu, ada banyak hal yang harus disiapkan di Arab Saudi mulai dari hotel, transportasi hingga makanan.

"Jadi kalau Arab Saudi sudah buka juga tetap tidak bisa dipersiapkan karena waktu sudah mepet. Kita tidak bisa persiapkan semuanya hanya dalam 1 minggu saja karena lobi hotel di tanah suci itu butuh waktu sekitar 2 bulan karena banyak sekali yang mesan,"jelasnya.

Walau tidak jadi diberangkatkan namun dari 267 calon jemaah haji, hanya 20 orang yang belum melakukan vaksin atau sebesar 95 persen sudah divaksin. (Shanty)

Top