Bappeda Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kabupaten Mimika
Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Bappeda Mimika menggelar musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 Kabupaten Mimika.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Rabu (8/5/2024) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Anace Hombore yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Anace Hombore dalam sambutannya mengatakan, dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dan tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada permendagri nomor 86 tahun 2017.
"Pada hakekatnya pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan sekaligus pembangunan daerah juga merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintah daerah,"kata Anace.
Ia mengatakan, pada pelaksanaannya daerah melaksanakan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional.
Menurutnya, kegiatan musrenbang RPJPD 2025-2045 yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan dari banyak tahapan untuk menyusun sebuah dokumen RPJPD yang akan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan.
"Terdapat mimpi besar yang dibahas, disodorkan yakni menjadikan Mimika unggul 2045 untuk Mimika perlu bersatu, inovatif, sejahtera dan berkelanjutan,"ujarnya.
Katanya, penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, bahwa seluruh kota, kabupaten dan provinsi diamanatkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
"Dalam tahapan yang panjang penyusunan dokumen RPJPD mulai dari tahapan ranwal telah dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan, yaitu: Pemerintah Kabupaten Mimika, perangkat daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan/kelompok perempuan, dan pemangku kepentingan terkait,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Papua Tengah yang diwakili oleh Kasubid Bina Marga dan Cipta Karya Septian M Pasaribu dalam awal pemaparan materinya mengapresiasi Pemda Mimika melalui kinerja Bappeda Mimika karena Mimika merupakan Kabupaten ke dua yang sampai pada tahap Musrenbang.
Pasalnya, pada bulan April lalu pihaknya telah menerima dokumen rancangan Musrenbangnya.
"Jadi, jika sesuai jadwal bulan April kami sudah melakukan Musrembang tetapi terjadi keterlambatan karena beberapa faktor salah satunya yaitu banyaknya dokumen yang bertabrakan. Kami akui ada keterlambatan karena begitu banyak dokumen yang bertabrakan sehingga mengalami kemunduran jadwal Musrenbang,”pungkasnya. (Shanty Sang)