2025, Dinas Pendidikan Mimika Mulai Berlakukan Ijasah Digital

Kepala Bidang SMP, SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting

MIMIKA, BM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini tengah mulai memperbaharui penerapan e-Ijazah atau ijazah elektronik yang kini tengah diberlakukan.

Kebijakan ini, diterapkan untuk mendukung digitalisasi dokumen pendidikan dan memastikan keamanan serta keabsahan ijazah yang dikeluarkan satuan pendidikan, juga mengurangi pemalsuan Ijazah.

Kepala Bidang SMP, SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting mengatakan, terhitung mulai Tahun Ajaran 2025, semua peserta didik yang tamat dari SD, SMP, SMA/SMK diberikan ijazah digital bukan lagi manual. Ijazah digital juga berlaku bagi yang menempuh jalur Pendidikan Non Formal yakni Paket A, B dan C.

"Tahun ini berdasarkan aturan baru, maka ijazah tahun ini menggunakan ijazah digital tidak lagi ijazah manual," katanya saat diwawancarai di Kantor BPKAD, Rabu (16/4/2025).

Manto menambahkan Ijazah digital dikeluarkan berdasarkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) yang ada di Kementerian Pendidikan.

"Ijasah digital itu nanti yang kita butuhkan adalah kevalidan data, apakah NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau data kependudukannya misalnya namanya, tempat tanggal lahir, nama orang tua harus sama dengan data kependudukan. Karena untuk NIK-nya sudah diberlakukan," jelas Manto.

Sehingga nanti, dalam penentuan akan mendapatkan ijasah dan transkrip nilai itu dikatakannya sudah dilakukan secara digitalisasi semua. Untuk itu, sebelum siswa mendapatkan nomor seri ijasah maka data kependudukan sudah harus benar-benar dibereskan.

"Setelah nanti dari sekolah menetukan kelulusan berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan oleh sekolah diantaranya kelakuan baik, nilai ujian sekolah memenuhi standar minimal maka akan diterbitkan DNT (Daftar Nominasi Tetap) yang nantinya DNT disandingkan dengan data kependudukannya," ujarnya.

Lanjutnya, kalau misalnya SKL (Surat Keterangan Lulus) dengan data kependudukan sudah beres semua maka pihak Dinas Pendidikan akan mengirim ke Pusdakin sebagai pengelola ijasah untuk menerbitkan nomor ijazahnya..

"Jika ada nama yang tidak sesuai dengan data kependudukan maka harus dari sekarang segera diurus di Disdikcapil. Seperti NISN, nama orang tua, tempat tanggal lahir. Itulah yang banyak perbedaan-perbedaan," tutur Manto.

Ia mengatakan, bahwa persoalan NISN kebanyakan ada pendoublean NISN dimana satu siswa ada 2 NISN yang berasal dari 1 sekolah.

"Itulah yang perlu dibereskan. Mungkin saja di situ ada perubahan orang tua tetapi tidak dilaporkan atau mengeluarkan yang perubahannya. Sehingga harus disinkronkan supaya hanya satu data. Kalau tidak sinkron DNT tidak akan diterbitkan untuk mendapatkan nomor seri ijazah dan tidak akan dapat ijazah," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top