Dinas Pendidikan Tegaskan PPDB Harus Sesuai Zonasi dan RKB

Suasana penerimaan siswa baru di SMA Negeri I

MIMIKA, BM

Dinas Pendidikan Pemkab Mimika menekankan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus sesuai dengan zonasi dan jumlah ruang kelas belajar (RKB).

Diterangkan, PPDB memberikan peluang kepada masyarakat yang tadinya khawatir anaknya bersekolah di sekolah yang tak berkualitas, saat ini hal tersebut tidak lagi terjadi. 

"Jadi sekarang itu sudah tidak ada lagi yang diperselisihkan karena semua sekolah sama. Guru harus berkualitas maka melahirkan anak-anak yang berkualitas, jadi dia merata. Kalau zaman dahulu cuman sekolah-sekolah tertentu penuh siswa-siswi,” kata Kabid SMP dan SMA pada Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting.

Ginting berharap seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya, baik dari jenjang TK hingga SMA tidak perlu khawatir lagi karena semua sekolah sudah diatur sama rata antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.

“Jadi soal sistem zonasi itu, supaya pemerataan pendidikan itu adil. Tidak harus di sekolah tertentu, artinya ada sekolah unggulan sudah ada nama tidak menumpuk disitu. Karena anggapan orang tua kalau sekolah disitu hasil pendidikannya juga berkualitas, tidak seperti itu sekarang,” tandasnya.

Selain sistem zonasi, menurutnya penerimaan siswa-siswi di setiap sekolah harus disesuaikan dengan jumlah kelas di sekolah tersebut.

Ia mencontohkan, jika kelas ada 10 ruangan maka sekolah tersebut harus menerima siswa sebanyak 320 anak, agar setiap kelas terisi 32 anak.

Diketahui, ada empat jalur penerimaan siswa-siswi yakni, lewat jalur Zonasi, Afirmasi, perpindahan orang tempat tinggal orang tua dan jalur Prestasi.

Katanya, jalur Zonasi penerimaannya sebanyak 70 persen, karena tujuan pembangunan suatu sekolah dari Kementerian Pendidikan RI adalah untuk mendekatkan tempat tinggal siswa ke sekolah.

Sedangkan, jalur afirmasi, harus secara khusus mengakomodir anak-anak Amungme Kamoro.

"Walaupun bukan zonanya di situ tapi yang penting dia mau sekolah, jangan ditolak langsung diterima,"katanya.

Sementara, untuk jalur perpindahan tempat tinggal orang tua, namun harus dibuktikan dengan menunjukan surat pindah tempat tinggal orang tua.

"Jika dia tinggal di zona situ, dia tidak boleh pergi mendaftar di zona yang lain," ujarnya.

Dan untuk jalur prestasi, yang mana siswa-siswi tidak dites, namun harus menunjukan sertifikat persatuan apa yang dia miliki dari Sekolah Dasar (SD) asalnya.

"Misalnya dia juara 1 sepak bola atau juara yang lainnya," ucapnya.

Ginting menambahkan, bukan hanya akademik, non akademik pun harus dihargai, namun dia harus mempunyai sertifikat juara tingkat Kabupaten bukan tingkat sekolah.

"Kalau juara sekolah, bisa saja dibuat semuanya berprestasi,"ujarnya. (Shanty Sang)

Top