IPMAMI Wilayah Salatiga - Purwerejo Nyatakan 7 Sikap Kepada YPMAK 'Pendidikan Itu Hak Anak Negeri'
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI), Papua Tengah Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa Tengah
MIMIKA, BM
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI), Papua Tengah Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa Tengah ikut menyoroti kebijakan pembatasan kuota pendidikan bagi anak-anak Mimika yang dilakukan oleh Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).
Sorotan ini didapati BeritaMimika melalui release yang dikirimkan oleh Ketua IPMAMI Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa, Novita Tsolin, Selasa (11/6/2024) malam.
Release pernyataan sikap ini disampaikan juga sebagai bentuk dukungan terhadap aksi gabungan mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam aksi Solidaritas Generasi Peduli Pendidikan di Kabupaten Mimika yang melakukan protes di kantor YPMAK) pada Senin (03/06/2024) lalu.
Secara tegas, Novita Tsolin Ketua IPMAMI Kota Studi Salatiga - Purwerejo menyatakan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak mendasar yang melekat pada tiap personal anak Mimika.
Ia mengingatkan YPMAK tentang beberapa aturan terkait pendidikan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Lebih lanjut mengenai pendidikan, menurut Novita secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945.
Kepada media ini, Novita juga menyampaikan 7 pernyataan sikap Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI), Papua Tengah Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa Tengah berupa tuntutan guna mendukung calon peserta pelajar dan mahasiswa serta orang tua yang sedang melakukan tuntutan kepada pihak YPMAK.
Pertama, PT. Freeport Indonesia, melalui pembina dan pengawas YPMAK ‘STOP’ membatasi kuota pendidikan peserta beasiswa YPMAK.
Kedua, meminta dengan tegas, PT. Freeport Indonesia melalui pembina dan pengawas YPMAK untuk menambah kuota dari 3000 dinaikkan menjadi 6000.
Ketiga, menyatakan dengan tegas kepada PT. Freeport Indonesia ‘STOP’ Intervensi semua program YPMAK yang berhubungan dengan pendidikan untuk kuliah di luar maupun dalam negeri, sesuai dengan jurusan yang diminati oleh peserta yang bersangkutan.
Keempat, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI), Papua Tengah Wilayah Salatiga - Purwerejo Jawa Tengah menyatakan dengan tegas, mulai tahun 2024 dan seterusnya YPMAK harus bermitra dengan universitas negeri milik Pemerintah ‘BUKAN’ dengan Universitas Swasta.
Kelima, menyatakan dengan tegas, Mulai tahun 2024 dan seterusnya YPMAK harus merekrut peserta calon mahasiswa secara terbuka dan transparan.
Keenam, sebelum menjawab tuntutan diatas, YPMAK tidak boleh mengirim peserta lanjutan, seperti calon pelajar dan mahasiswa dari Yayasan Pendidikan Lokon dan Binterbusi.
Dan ketujuh, kami menyatakan dengan tegas kepada PTFI, pembina dan YPMAK segera mengambil kebijakan dan menjawab tuntutan calon peserta pelajar dan mahasiswa yang dimaksud diatas. (Red)