Dua Sekolah Di Mimika Dapat Dana BOS Kinerja Sebesar Rp160 Juta
Kepala Sub Bagian Umum KPPN Timika Chandra Ginting
MIMIKA, BM
Pada tahun 2022, secara khusus Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja sebesar Rp160.000.000 untuk dua sekolah yang ada di Kabupaten Mimika.
Dana BOS Kinerja tersebut telah disalurkan pada tanggal 23 April 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Umum KPPN Timika Chandra Ginting Kepada BeritaMimika, Selasa (25/10/2022).
“Dana BOS Kinerja itu dari Kemendikbud lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Berdasarkan perintah DJPK itu kita salurkan. Khusus dari kemendikbud baru tahun ini disalurkan lewat KPPN. Jadi masuk ke Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik,” katanya.
Sementara itu, untuk Dana BOS Reguler KPPN Timika telah menyalurkan kepada 365 sekolah di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp40.332.335.769 dan Kabupaten Puncak sebesar Rp.2.932.512.000.
“Untuk dana BOS reguler tahap I disalurkan sejak bulan Februari hingga Juli kepada 183 sekolah senilai Rp17.489.505.000. Sementara tahap II pada bulan Mei hingga September untuk 180 sekolah sebesar Rp22.682.830.769,” jelasnya.
Sementara Kabupaten Puncak pada tahap I tersalurkan Dana BOS reguler sebesar Rp1.999.161.000 untuk 28 sekolah. Kemudian, tahap II senilai Rp933.351.000 untuk 10 sekolah.
“Harus disalurkan langsung ke semua sekolah, pertangungjawabannya itu berupa laporan penggunaan dana setelah selesai tahun ajaran. Jadi, tahun depan akan dilaporkan langsung ke pusat,” ucapnya. (Elfrida Sijabat)



