Satu Petugas Terpapar Covid, Kantor PN Kota Timika Ditutup Sementara
Kantor Pengadilan Negeri Timika
MIMIKA, BM
Pelayanan dan aktivitas di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika ditutup sementara. Hal ini disebabkan karena salah seorang petugas terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.
Penutupan sementara pelayanan PN Kota Timika itu direncanakan selama 14 hari terhitung dari Rabu (7/10).
Penutupan sementara ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua PN Kota Timika nomor 116/KPN/SK/10/2020 tentang penghentian kegiatan kantor dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Kecuali, untuk pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak selama masa pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Timika.
Muhamad Khusnul, Humas PN Kota Timika Kelas II, ketika dikonfirmasi BeritaMimika melalui telepon membenarkan hal tersebut.
"Ditutup selama 14 hari sehingga kita bekerja dari rumah. Maka ada agenda sidang hari untuk sementara ditunda. Kalau ada perkara yang urgent atau mendesak, misalnya masa tahanannya habis, maka diperbolehkan untuk sidang asalkan ada persetujuan dari Ketua PN,"ungkapnya.
Petugas PN yang terpapar covid sudah melakukan pemeriksaan rapid maupun swab. Petugas kesehatan juga telah melakukan traxing kontak terhadap kasus ini.
"Untuk kantor sendiri sudah sudah dilakukan penyemprotan disinfektan," kata Muhammad. (Ignas)