Ada 233 Depot Air Minum di Mimika, 100 Pemilik Ikut Sosialisasi Higiene Sanitasi


Foto bersama peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Sebanyak 100 pemilik Depot Air Minum (DAM) di Mimika mengikuti sosialisasi higiene sanitasi yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika melalui Seksi Kesehatan Lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas).

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga dan berlangsung selama 2 hari sejak Selasa hingga Rabu (2-3/9/2025) yang dibagi dalam gelombang pertama diikuti 50 peserta dan gelombang kedua 50 peserta.

Pemateri pada kegiatan ini berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan Mimika.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Lenni Sillas mengatakan, pengusaha DAM merupakan pahlawan bagi Mimika dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menyediakan air minum bersih berkualitas ditengah kondisi pemerintah yang belum dapat menyiapkan air bersih sepenuhnya.

"Meskipun pelaku usaha DAM sudah berkontribusi bagi masyarakat namun dalam menjalankan usaha harus tetap penuhi syarat dan kewajiban dalam menjaga mutu air agar layak dikonsumsi oleh konsumen,"kata Lenni.

Kepada mereka, Lenni mengingatkan harus patuh pada peraturan. Setiap saat kualitas air harus rutin diperiksa agar produksi airnya tetap sehat. Karena jika air minum yang dijual menjadi bencana bagi konsumen maka akan sangat merugikan semua pihak.

Ia berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pengetahuan bagi pemilik depot air dalam menangani penyakit bawaan air dan harus mengurus sertifikat secara online.

"Kami imbau agar pemilik depot air minum dapat bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Depot Air (ASPADA). Kehadiran asosiasi sebagai payung hukum ketika membuka usaha jika ada hal-hal yang terjadi mendapat perlindungan,"ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia Ismuyoko dalam laporan menyampaikan, air merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat dan merupakan kebutuhan pokok manusia tiap hari. Namun air juga bisa menjadi sumber penyakit bagi manusia jika air tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan.

"Air yang diproduksi atau dihasilkan oleh produsen, harus memenuhi standar pengolahan air minum yang memenuhi kesehatan, sehingga hasil produksi bisa aman untuk dikonsumsi oleh konsumen,"tutur Ismuyoko.

Berdasarkan data tahun 2024, di Kabupaten Mimika kurang lebih ada 300 depot air minum isi ulang. Namun tahun 2025 yang masih aktif jumlahnya berkurang menjadi 233 DAM.

"Jumlah ini masih tetap dalam pengawasan Dinas Kesehatan melalui laboratorium kesehatan lingkungan dan BTL Puskesmas,"ucapnya.

Dikatakan, air minum isi ulang harus memenuhi kualitas yang aman dan sehat, pemilik Depot Air Minum isi ulang dalam pengolahan air minum harus memahami cara pengolahan air minum, sanitasi dan tata cara pendistribusian air minum isi ulang dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Adapun, tujuan umum dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan kualitas air minum yang aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen.

Sementara tujuan khususnya untuk meningkatkan pengetahuan pemilik/penanggungjawab DAMI tentang Hygiene Sanitasi air Minum, penyakit bawaan air (Water Borne Diseases), pemeliharaan dan kepatuhan perdagangan DAMI dan mendorong pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) secara online. (Shanty Sang

Top