Loka POM Kembali Temukan Penjualan Obat Dextro di Timika

Pil Dextro (Foto Google)

MIMIKA, BM

Sejak 2013 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menarik izin edar Dekstrometorfan (dextro) sediaan tunggal. Obat ini telah dilarang untuk di produksi dan dijualbelikan di Indoensia.

Namun anehnya, di 2021 ini, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika kembali menemukan obat dextromethorphan yang kini beredar di Timika.

Obat yang seharusnya digunakan untuk mengobati batuk akibat pilek dan flu ini dilarang karena sebagian masyarakat menyalagunakan obat ini untuk mabuk dan nge-fly.

Padahal selama ini Loka POM Mimika masih rutin melakukan sosialisasi terhadap bahaya penggunaan obat ini.

Mengkonsumsi obat secara berlebihan efeknya seperti menggunakan narkoba. Obat ini bisa membuat penggunanya berhalusinasi, serta dapat menyebabkan keracunan yang mengarah pada kematian.

"Obat ini sebenarnya adalah obat batuk. Tapi disalah gunakan masyarakat untuk mabuk bahkan digunakan tanpa resep dokter atau dosisnya sudah tidak terkontrol,"tutur Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho saat ditemui BeritaMimika, Jumat (30/4).

Lukas menjelaskan, mereka yang sering mengkonsumsi obat ini sudah tahu efek yang ditimbulkan. Agar bisa ngefly, pengguna meminumnya hingga 10 tablet, bahkan lebih.

"Mereka sudah tahu kalau ini berbahaya. Dan harusnya obat diberikan berdasarkan resep dokter. Jadi dokter bisa tahu dosisnya berapa tapi ketika beli, mereka pakai utuk mabuk," terangnya.

Ia mengatakan obat yang tidak memiliki Izin Edar ini ditemukan di salah satu toko beberapa waktu lalu. Namun sayangnya, kepada BM Lukas enggan menyebutkan nama toko dan pemiliknya.

"Pemiliknya sudah kita tangkap. Nanti kita akan konferensi pers terkait ini, sekarang ini masih dalam proses pengembangan,”ujarnya.

Pelaku ditangkap karena memang sengaja menjual obat tersebut. Di Indonesia obat ini dilarang dan tidak lagi diproduksi. Obat ini masih beredar karena ditenggarai ada yang memproduksinya secara ilegal.

"Bisa saja didatangkan dari negara tetangga karena di saja obat ini tidak disalahgunakan. Tidak tahu bagaimana sekarang beredar di Timika," ujarnya.

Penemuan obat dextromethorphan atau yang lebih dikenal dekstro atau DMP di Kabupaten Mimika sudah sudah terjadi sejak Tahun 2019 dan 2020 lalu.

Pelaku di tahun 2019 bahkan sudah ditangkap, namun kasusnya dihentikan karena pelaku meninggal dunia. Sementara pelaku pengedar di 2020 belum tertangkap hingga saat ini.

"Mereka pemakai juga pengedar. Nanti tugas kami Loka POM melakukan sosialisasi lewat media. Kami juga akan melakukan sosialisasi di sekolah agar anak-anak dapat pengetahuan sedini mungkin dari sekarang supaya jangan disalahgunakan sebab mereka adalah generasi penerus bangsa,"ungkapnya. (Shanty)

Top