Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Jenis Tramadol

Barang bukti yang diamankan polisi
MIMIKA, BM
Seorang pria berinisial MAM diduga terlibat penjualan obat keras jenis tramadol diringkus polisi.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, mengatakan, pelaku ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan.
Ketika sudah dapat dipastikan, Polisi langsung menangkap pelaku di tempat kejadian perkara pada pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi.
MAM diringkus polisi di depan Kantor KPU pada Minggu, 25 Januari 2026.
Iptu Hempy mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.
Pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berdasarkan Laporan Polisi :LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.
Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering memperjual belikan obat-obatan keras jenis Tramadol. Pelaku juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di rumah kosnya.
"Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat," jelas Hempy.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini antara lain 8 papan obat berisikan 76 butir obat keras golongan G yang disimpan di dalam tas ranselnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya.
Dengan pengungkapan ini, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. (Shanty Sang)



