Polres Mimika Musnahkan Tembakau Jenis Sintesis 17,69 Gram

Pemusnahan barang bukti

MIMIKA, BM

Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa (2/6) melakukan pemusnahan barang bukti berupa 17,69 gram narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor SP- Musnah /15/ III/2020/Res.Mimika, tanggal 23 Maret 2020.

Selain itu Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala kejaksaan Negeri Mimika Nomor 28/ R.1,19/ Enz, 1 / 03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020 yang mendasari Laporan Polisi No. Pol.  Nomor : LP / 199/ III / 2020 / PAPUA / RES MIMIKA tanggal 9 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti milik AGL ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sugarda Aditya didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Timika Hendry Siahaan dan perwakilan dari BNN Mimika, Bripka Mulham.

Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan AGL dilakukan di Kantor Tiki Jalan Ahmad Yani Timika, 09 Maret lalu sekitar pukul 13.00 Wit.

Pada saat tim melakukan penangkapan, ditangan tersangka terdapat barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,74 gram, 1 unit handphone merk Xiaomí warna ungu dan 1 buah dos bekas pembungkus paket.

“Pada saat tim Resnarkoba melakukan penangkapan, ia baru saja mengambil paket ini di jasa pengiriman Tiki. Penyidik sudah lakukan pengiriman SPDP dan telah di lakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel barang bukti milik tersangka,” ujarnya.

Terhadap MF yang mendistribusikan tembakau sintesis ini, Resnarkoba Polres Mimika telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), karena MF saat ini berada di Kota Makasar.

Untuk diketahui, barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah).

Ketentuan ini diatura dalam Undang-undang Nomot 35 Tahun 2008 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1). (Ronald)

Top