Bapenda Mimika Serahkan 44.234 Lembar SPPT PBB Tahun 2026 Senilai Rp 89,4 Miliar

Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 oleh Plt Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain kepada pihak Kelurahan Wonosari Jaya


MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada distrik, kelurahan, dan kampung.

Penyerahan sekaligus penandatanganan berita acara dilakukan oleh Plt Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, di Aula Kantor Bapenda Mimika, Rabu (4/3/2026) lalu.

Plt Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan, sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran yang sangat strategis dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Untuk itu, akurasi data dan distribusi SPPT yang tepat waktu kepada wajib pajak menjadi kunci utama keberhasilan pencapaian target pendapatan daerah.

Adapun, SPPT PBB-P2 yang telah dicetak selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) melalui pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung.

“Total SPPT yang telah dicetak sebanyak 44.234 lembar, terdiri dari sektor pedesaan sebanyak 7.284 lembar dan sektor perkotaan 36.950 lembar, dengan total nilai ketetapan Rp89.411.564.447,” kata Darius.

Target tahun ini, kata Darius, mengalami peningkatan sekitar Rp1,9 miliar dibandingkan tahun 2025. Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung agar dalam distribusi dan penagihan dapat berjalan optimal sehingga target dapat tercapai.

“Kami harap kolaborasi ini tidak hanya mencapai target, tetapi juga bisa melampaui target yang telah ditentukan,”harapnya.

Darius menghimbau kepada pihak distrik, kelurahan dan kampung agar segera mendistribusikan SPPT kepada WP mengingat SPPT telah dibagikan. Dan juga agar masyarakat mengetahui kewajibannya dan dapat melakukan pembayaran lebih awal.

Untuk diketahui, batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Dan apabila melewati batas yang ditetapkan maka akan terkena denda sebesar 2 persen per bulan.

Selain distribusi, Bapenda juga mendorong aparat distrik, kelurahan, dan kampung untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban dan manfaat membayar pajak daerah, guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak.

“Kami juga mengimbau apabila ada kendala di lapangan, seperti alamat WP yang kurang jelas atau nilai tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan SPPT, agar segera berkoordinasi dengan petugas kami untuk dilakukan perbaikan,”ungkapnya. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top