Tidak Miliki Dasar Hukum, Ojek Konvensional di Timika Akan Dihapus

Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Jania Basir
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Pehubungan telah melakukan pertemuan bersama Lantas, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan kepala-kepala distrik.
Dari hasil pertemuan tersebut diputuskan akan memutuskan menghapuskan ojek konvensional karena tidak memiliki aturan hukum dan diganti dengan ojek online.
"Jadi nanti ojek kita alihkan ke ojek online, karena memang aturan dari pusat tidak ada terkait ojek konvensional,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Jania Basir saat ditemui di Pendopo, Jumat (4/2).
Perbup khusus untuk ojek online, kata Jania, kini telah diajukan ke Bagian Hukum dan saat ini tengah mengunggu hasilnya.
Ia berpesan, agar para ojek konvensional bisa segera bergabung dengan ojek online yang ada di Mimika yakni Mijek atau Anterin.
"Ojek konvensional tidak diakui oleh pemerintah. Jadi kalau mereka tetap mau beraktivitas, maka mau tidak mau harus gabung dengan ojek online. Kita sudah punya Mijek dan Anterin. Mereka harus gabung di ojek online,” jelasnya.
Selain menghilangkan ojek konvensional, Dishub juga telah mengatur rencana untuk mengaktifkan kembali angkutan kota.
Dishub telah meminta Organda untuk mendata ulang trayek-trayek angkutan yang ada. Saat pendataan dilakukan dan misalnya ditemukan trayek E lebih banyak dari trayek B maka akan dipindahkan.
"Begitu pengaturan ulang trayeknya. Jadi kita akan atur ulang trayeknya. Ini dilakukan sembari menunggu Perbup ojek," ungkapnya. (Shanty)






















