Terindikasi Tidak Kantongi Ijin Resmi, 4 WNA dan 3 WNI Diamankan Sementara Polisi

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

MIMIKA, BM

Aparat keamanan mengamankan sementara 4 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping pada Sabtu (15/03/2025) lalu, karena diindikasi tidak mengantongi ijin resmi saat mau melakukan pendakian ilegal ke Puncak Carstenzs.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyampaikan bahwa pendakian yang dilakukan oleh mereka itu indikasi ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.

"Mereka kita amankan di Polres Mimika mile 32 dan sedang lakukan interogasi terkait perijinan, terkait kegiatan mereka dan tujuan mereka kesini. Kita juga mendalami jangan sampai ada indikasi lain," katanya, Kamis (20/03/2025).

Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya sudah dilarang namun larangan tersebut dilanggar dan langsung melakukan penerbangan menuju kampung Tsinga untuk melakukan pendakian.

"Kita kaget begitu dapat informasi karena Kapolres dan Kasat Intel sudah melarang melewati jalur itu. Memang jalurnya dekat sekali tapi bahaya karena jalur itu rawan," ujarnya.

”Begitu dapat informasi kalau mereka sudah di Tsinga, kami langsung berkoordinasi dengan Danpos TNI disana untuk amankan mereka. Selanjutnya mereka langsung dibawa kembali ke Timika. Dari 3 WNI itu salah satunya merupakan warga lokal," sambung Rian.

Sementara terkait dengan 4 WNA tersebut, Kasat Reskrim akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Selain itu, kata Kasat Reskrim bahwa saat ini jalur pendakian ke Puncak Caratenzs masih ditutup, pasca meninggalnya 2 pendaki WNI beberapa waktu lalu.

"Kita antisipasi kejadian kemarin dan ini jadi pelajaran untuk kita," ucap AKP Rian. (Ignasius Istanto)

Top