Gaji ASN Pemkab Mimika Dipotong Jika Tidak Ikut Apel dan Masuk Kantor

Penjabat Sekda Mimika, Petrus Yumte

MIMIKA, BM

Penjabat Sekda Mimika, Petrus Yumte menegaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika yang tidak mengikuti apel dan masuk kantor akan diberikan sanksi gaji dipotong.

Hal ini dilakukan dengan menegakkan penerapan penegakan kedisiplinan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.

Dalam Perbup ini, sudah diatur pemotongan gaji bagi pegawai yang tidak ikut apel maupun tidak masuk kantor.

“Jadi kalau tidak ikut apel pagi dipotong 1 persen, kalau tidak hadir dipotong 3 persen,” kata Pj Sekda di Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/6/2025) kemarin.

Petrus menambahkan, Perbup ini memang sudah diberlakukan, tetapi masih ada OPD yang belum menerapkan, untuk itu dilakukan rapat bersama pimpinan OPD untuk disosialisasikan lagi kepada seluruh pegawai di kantor masing-masing.

“Jadi diharapkan sekarang sudah harus diperhatikan absen setiap pegawai,” ujarnya.

Ia juga sudah mengingatkan kepada Bagian Hukum untuk memanggil Bagian Kepegawaian dan Keuangan dari setiap OPD untuk disosialisasikan di OPD masing-masing. 

“Jadi proses pencairan TPP itu berdasarkan kehadiran di kantor dan apel pagi," tandasnya. (Shanty Sang)

Top