Sering Bermasalah, Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Wakil Bupati Emanuel Kemong membuka kegiatan sosialisasi
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Rabu (7/05/2025) dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dalam sambutannya mengatakan, pengadaan tanah bukan semata-mata soal pengalihan hak, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah maupun bagi instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lainnya yang bersifat kepentingan umum.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap pimpinan OPD memperoleh pemahaman tentang proses dan mekanisme pengadaan tanah, termasuk mengenai tahapan pengadaan tanah, proses ganti kerugian yang adil dan layak, serta mekanisme keberatan atau sengketa jika terjadi perbedaan pendapat, pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang ada," kata Emanuel.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, dan unsur pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mengawal proses ini dengan semangat musyawarah, gotong royong dan niat yang tulus untuk membangun daerah Mimika.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Willem Naa mengatakan, kenapa dilakukan kegiatan sosialisasi ini karena kondisi masalah kepemilikan tanah banyak yang diserobot untuk kepentingan sendiri. Oleh sebab itu semua OPD harus memahami pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Kebanyakan data yang ada pada kami itu hanya bayar garapan saja tetapi tanahnya belum dibayar. Ini masalah terlalu banyak, itu menyangkut yang sebelumnya. Itulah yang sebabkan banyak bangunan pemerintah yang mubazir dan banyak kompain terjadi," tutur Willem.
Oleh karena itu, Willem meminta kepada semua OPD ketika mau lakukan pengadaan tanah maka legalitas harus di bawa ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Pertanahan.
"Lengkap dulu baru kami undang apraisal untuk ukur,"ungkapnya. (Shanty Sang)