Penginputan RUP APBD 2025 Pemkab Mimika Mulai Dilakukan Serentak
Pertemuan perwakilan OPD terkait pengimputan RUP 2025
MIMIKA, BM
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, melaksanakan kegiatan penginputan rencana umum pengadaan (RUP) tahun 2025 secara serentak untuk semua OPD di Lingkup Pemkab Mimika, Rabu (22/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Program dan operator masing-masing OPD, bertempat di aula Kantor BPKAD.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Mimika, Bambang Wiji Wicaksono mengatakan, dalam agenda ini semua OPD akan menginput data secara serentak di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
OPD menginput secara serentak dengan mengambil datanya langsung. Kemudian PBJ menarik dari SBD (Dokumen Lelang Standar) sehingga tidak lagi dilakukan pengimputan manual.
"Harapannya bisa selesai di Januari ini yang sebenarnya batas maksimal penginputan RUP di 31 Maret," tambahnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga sesuai dengan yang diinginkan pimpinan untuk dapat melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa, agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat sehingga waktu pelaksanaan tidak terhambat.
"Percepatan penginputan dilakukan agar pelaksanaan tender dan pengerjaan bisa lebih panjang serta kualitas yang dihasilkan lebih baik lagi,"tutur Bambang.
Bambang menjelaskan, tahapan awal proses kegiatan di kabupaten tiap tahun dimulai dari perencanaan, dan perencanaan sudah dilakukan di Bappeda, setelah perencanaan dilakukan pengimputan di SIPD. SIPD merupakan tanggung jawab keuangan.
"Jika SIPD selesai tanggung, OPD segera memasukkan paket-paket pekerjaan di dalam SIRUP. Di situ semuanya nanti mereka input dan mereka akan menentukan mana yang tender dan mana yang seleksi,"kata Bambang
Lanjutnya, kalau tender yakni pengadaan barang maupun konstruksi, sementara yang seleksi itu adalah jasa konsultasi baik itu pengawasan maupun perencanaan.
“Dan ada juga yang pengadaan langsung, pengadaan langsung itu baik barang konstruksi maupun yang rutin yang nilainya dari 0 sampai 1 miliar itu yang dinamakan pengadaan langsung,’ ujarnya.
Selain itu ada juga yang namanya dikecualikan. Yang dikecualikan seperti harga yang sudah standar pemerintah seperti BBM itu kan dikecualikan karena tidak perlu lagi melalui proses tender karena belanjanya di SPBU.
"Ada juga namanya swakelola. Swakelola ini ada beberapa, ada tipe 1, 2, 3, dan tipe 4. Tipe 1 itu dikelola oleh OPD sendiri, tipe 2 itu seperti kaya sosialisasi kerjasama dengan lembaga perguruan tinggi, tipe 3 itu kerja sama dengan yayasan, tipe 4 itu kerjasama dengan masyarakat langsung, lebih banyak itu seperti padat karya,"ujarnya.
Bambang mengatakan, ada lagi metode penunjukan langsung yang mana penunjukan langsung itu adalah hal-hal yang sifatnya darurat dan mendesak, contoh mungkin ada kebakaran.
“Nah, kebakaran ini mungkin Dinas Sosial perlu memberikan bantuan pangan jadi itu tidak harus melalui proses tender dulu. Adakan dulu barangnya. Kita tunjuk dulu siapa pengusaha yang terdekat dengan tempat kejadian hingga penanganan cepat. Setelah selesai nanti baru dihitung oleh Apip,"tuturnya.
Namun, ia mengaku, banyak OPD yang salah selama ini. Yang metode harusnya pengadaan langsung dibikin penunjukan langsung. Oleh sebab itu, nanti setelah penginputan pihaknya tidak langsung mengumumkan tapi akan di review terlebih dahulu sehingga bisa meminimalisir metode pengadaannya.
"Karena dengan salah metode nanti prosesnya juga akan makan waktu lagi. Dan penginputan ini kalau dari MCP KPK itu batas maksimalnya tanggal 31 Maret. Kita sudah di akhir Januari masih masuk di penginputan. Harusnya idealnya memang Desember kemarin namun karena SPD belum selesai kita tidak bisa. Kalau penganggaran tepat waktu harusnya Desember kemarin kita bisa input sehingga OPD bisa lakukan tender dini," jelasnya.
Dijelaskan, kalau penginputannya dilakukan Desember maka bisa tender dini. Tender dini adalah tender sebelum masuk tahun anggaran. Contoh tahun anggarannya 2025 tendernya di 2024.
Penandatangan kontraknya di tahun 2025 tapi pemenangnya sudah ada sehingga jangka waktunya itu dapat dimaksimalkan dengan harapan tidak ada lagi terjadi penumpukan di akhir tahun.
Terkait hal ini, ia mengatakan PPK yang nantinya berperan. Merekalah yang segera melakukan persiapan-persiapan pengadaan.
“Kalau PPKnya lambat juga di dalam menentukan melakukan persiapan pengadaan ya kita juga tidak bisa mengeksekusi. Setelah dokumen persiapan pengadaannya tadi itu siap kita pelajari baru kita umumkan,” ungkapnya.
”Makanya mungkin nanti setelah input kami akan pantau, kalau ada yang kurang kita akan kasih tahu ke PPK. Kemarin kami diam, menunggu saja tapi sekarang tidak lagi. Nanti kami pantau dan kalau belum nanti kami akan langsung tanya ke PPK kenapa belum masuk,"tegasnya.
Ditegaskan, batas penginputannya pada Kamis (23/01/2025) hari ini. Setelah itu nanti akan diberi waktu tim teknis PBJ untuk mereview semua.
"Saya tekankan ke semua OPD jangan sampai ada keterlambatan seperti sebelum-sebelumnya" ungkapnya. (Shanty Sang)