Berkas Kadaluarsa, Kepegawaian Minta Ratusan Guru P3K Kembali Mengurus Pemberkasan
Ratusan guru saat mendatangi Kantor BKPSDM
MIMIKA, BM
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta 488 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik formasi tahun tahun 2023 untuk kembali mengurus pemberkasan.
Pasalnya, berkas mereka yang sudah dimasukkan sebelumnya oleh ratusan tenaga pendidik telah kadaluwarsa. Sebelumnya PJ Bupati Mimika menyebutkan bahwa SK guru akan terbit per tanggal 1 Januari 2025.
Kepala BKPSDM Mimika, Hermalina Imbiri mengatakan, penundaan SK terjadi karena terlambatnya data penempatan dari Dinas Pendidikan.
Data penempatan itu baru diterima pada bulan November lalu, sedangkan berkas dimasukkan sejak Januari 2024.
Sehingga berkas seperti surat kesehatan, SKCK, dan SKBN yang telah dikumpulkan peserta sudah kadaluwarsa karena masa berlakunya enam bulan.
Demikian dijelaskan Kepala BKPSDM Hermalina Imbiri pada pertemuan Guru PPPK Formasi 2023 di halaman kantor BKPSDM, Jumat (3/1/2025).
"Sebelum tanggal 1 itu, kami sudah berupaya sampai ke Jayapura. Kami sampai tawar menawar di sana, apakah kami bisa mengusulkan dengan berkas yang lama. Tetapi tidak bisa karena masa berlakunya enam bulan, sementara kita menerima penempatan baru bulan November," ungkapnya.
Oleh sebab itu, peserta diminta kembali mengurus ulang berkas dalam waktu tiga hari (Senin-Rabu). Karena pihak BKPSM harus memasukkan berkas itu ke CASN dan mengusulkan kembali ke BKN agar Pertimbangan Teknis (Pertek) bisa keluar.
"Kita tidak bisa serta merta penempatan baru langsung terbitkan SK. Kita harus mengusul lagi ke BKN. Kami minta maaf atas keterlambatan ini. Kami akan mengatur secepatnya bagaimana supaya SK ini bisa keluar secepatnya," ungkapnya. (Shanty Sang)