BPKAD Sosialisasikan Penatausahaan Keuangan Daerah

Foto bersama usai kegiatan


MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasikan Penatausahaan Keuangan Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Kamis (31/10/2024) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yakobus Kareth.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yakobus Kareth dalam sambutannya mengatakan pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan rencana penatausahaan keuangan mulai tahun anggaran 2025.

Ada beberapa perubahan dan penyesuaian yang perlu dilakukan. Namun, hal ini adalah upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan ini secara menyeluruh. Sistem da prosedur yang akan kita tetapkan menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan,"kata Yakobus.

Yakobus berharap dengan adanya sistem dan prosedur ini, seluruh lembaga dan OPD terkait dapat menjalankan fungsi ppengelolaan anggaran dengan baik. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku

Sementara itu, Sekretaris BPKAD, Yandri Sedubun, mengatakan kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan terkait pengolalaan keuangan yang harus berpedoman ke sistem baru pada tahun 2025 nanti.

"Ada sistem dan prosedur yang baru akan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diusulkan tahun ini sehingga bisa berlaku efektif di tahun depan,"kata Yandri.

Katanya, ada perbedaan yang ditemukan pada regulasi yang baru ini. Dan yang paling signifikan adalah semua Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus pejabat berpangkat eselon 4.

"Semua PPTK harus pejabat tidak boleh staff lagi minimal eselon 4, begitu juga dengan PPTK distrik," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top