Dukcapil Mimika Bahas Soal Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk
Foto bersama usai kegiata
MIMIKA, BM
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika menggelar sosialisasi urusan pemerintah di bidang agama dan pengadilan agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi masyarakat Mimika.
Kepala Disdukcapil, Slamet Sutejo mengatakan, giat ini bersinergi dengan Pengadilan Negeri Mimika, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA dan FKUB, tokoh agama, kepala distrik dan lurah.
"Kita bersama-sama berkolaborasi memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat kita. Tentunya bukan hanya terkait Adminduk tetapi problematika keumatan kemasyarakatan yakni muncul fenomena di masyarakat tentang nikah sirih, nikah agama, bertalak, bercerai dan lainnya," jelasnya.
Slamet mengatakan pemerintah berkomitmen terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sehingga kemudahan-kemudahan itu bisa dilakukan.
"Dan pada prinsipnya bagaimana pernikahan itu sah secara agama dan sah di catatatkan secara negara," ujarnya.
Dijelaskan, bahwa di KTP ada 2 yaitu kawin dan belum kawin, kalau di kartu keluarga ada 3 yakni kawin tercatat bagi mereka yang sudah nikah di gereja atau KUA.
"Setelah nikah di pemuka agamanya di catatkan di Capil sini dan keluar akte perkawinannya, itu nanti di KK muncul kawin tercatat. Kalau yang belum maka tercatat kawin belum tercatat," jelasnya.
Ia mengatakan, yang berhak menikahkan adalah pemuka agama masing-masing. Namun guna, tertib administrasi kependudukan dan urusan publik maka harus dicatatkan di kependudukan sehingga punya legalitas secara negara dan untuk membantu mempermudah masyarakat dalam pelayanan publik dan memberikan perlindungan.
"Jadi, ketika dikemudian hari terjadi masalah maka ada dasar hukumnya,"ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, di era digitalisasi yang semakin maju ini tentu diketahui bahwa segala urusan akan semakin mudah untuk masyarakat apabila mengikuti prosedur yang ada dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disdukcapil memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Yoga menjelaskan, pencatatan perkawinan sendiri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam maupun yang tidak berdasarkan hukum Islam.
Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian, dan melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri.
Akta tersebut dapat digunakan oleh masing -masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan untuk mendapatkan haknya.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu dan memperjelas lagi bagaimana proses atau prosedur yang berlaku dan berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi masyarakat di Mimika,"pungkasnya.
Ketua Panitia kegiatan Dolfina Ritiauw dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urusan pemerintahan di bidang agama, pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan talak, cerai dan rujuk serta membentuk keluarga bahagia, sakinah, lahir dan batin.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Senin (8/7/2024) dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Shanty Sang)