BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Mimika Lakukan PKS dan Launching Program Lapor Kakak

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Rudyanto dan Kadisdukcapil Mimika Slamet Sutedjo menunjukan dokumen perjanjian kerja sama

MIMIKA, BM

BPJS Ketenagakerjaan Mimika bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelayanan terpadu dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan guna mewujudkan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja di Mimika sekaligus sebagai wujud dukungan terhadap data kependudukan yang valid.

PKS ini berlangsung di Kantor Dukcapil Mimika pada Rabu (3/4/2024) antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rudyanto Panjaitan dan Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo.

Selain PKS juga dilakukan launching program pelayanan terpadu dokumen administrasi klaim kematian ketenagakerjaan (LAPOR KAKAK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Rudyanto Panjaitan mengatakan, kerjasama ini sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pemanfaatan data kependudukan.

Melalui kerjasama ini BPJS bisa disupport untuk mendapatkan update terkait data penduduk dari Dukcapil yang telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Selama ini perjanjian kerja sama seperti ini hanya terjadi di pusat, sedangkan kabupaten atau kota setempat belum ada. Jadi hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya berdasarkan data kependudukan dari pusat," kata Rudyanto.

Rudyanto mengatakan, tujuan utamanya adalah jika terjadi klaim jaminan kematian, datanya bisa terverifikasi dengan baik.

“Masyarakat kita khususnya yang bekerja bukan penerima upah, lebih khusunya lagi OAP itu masih banyak yang belum paham administrasi kependudukan, tetapi mereka harus mendapatkan haknya bahwa ada keluarganya yang mengalami musibah meninggal dunia,” ujarnya.

Hal ini dilakukan, kata Rudyanto karena pada tahun 2017 lalu ada seorang suami telah mengklaim jaminan kematian dan jaminan hari tua istrinya dengan membawa akta kematian dari desa di Nabire.

Saat itu telah dibayar semuanya namun pada tahun 2023 sang ibu datang untuk mengklaim jaminan hari tuanya, setelah ditelusuri ternyata mereka sudah bercerai sehingga sang suami membuatkan akta kematian palsu untuk istrinya.

“Hal inilah yang kami antisipasi, dengan sinkronisasi data ini dapat membantu pemda serta BPJS ketenangakerjaan dalam melakukan jaminan sosial yang tepat sasaran,” katanya.

Ia berharap melalui kerjasama ini, Dukcapil Mimika dapat memberikan update berkala kepada masyarakat Mimika yang meninggal setiap bulan atau tiga bulan sekali.

"Update ini untuk kami segera mencocokkan datanya agar bisa langsung diproses haknya di BPJS Ketenagakerjaan,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo menyambut baik kerjasama ini. Melalui kebijakan pemerintah daerah melalui surat edaran, CSR perusahaan, telah melindungi 40 ribu masyarakat rentan.

Untuk itu jaminan sosial dapat tepat sasaran dan melalui perjanjian kerjasama ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dapat tercapai secara maksimal sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Shanty Sang) 

 

Top