Terkait Indikasi Kecurangan di Pemilu, KPU Mimika Menunggu Rekomendasi Dari Bawaslu
Terlihat salah satu TPS yang pemilihnya sepi.
MIMIKA, BM
Adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait dugaan ada indikasi kecurangan di beberapa TPS pada saat pelaksanaan Pemilu, Rabu (13/02/2024), KPU Kabupaten Mimika akan menindaklanjuti dengan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Mimika.
"Banyak sekali laporan dugaan kecurangan seperti ketidaklengkapan surat suara, surat suara yang sudah dicoblos atau berkaitan dengan kertas suara yang kurang. Kalau yang berkaitan dengan administrasi itu kita langsung selesaikan," ungkap Hironimus Kia Ruma selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Menurutnya, di tiap TPS ada petugas Pengawas TPS dan saksi-saksi, sehingga jika ada indikasi seperti itu bisa mengisi form keberatan.
"Silahkan isi form keberatan dan jika ada rekomendasi dari Bawaslu misalnya dilakukan PSU maka KPU akan tunduk dan melakukan itu,"ujarnya.
Selain itu terkait adanya warga yang datang ke TPS hanya bermodalkan surat undangan, menurut Hironimus, syarat mutlak warga memberikan hak suaranya adalah terdaftar di DPT dan punya eKTP.
"Jadi surat undangan atau surat pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan kepada warga bahwa akan ada pemungutan suara,"ujarnya.
Ia juga mengakui ada keterlambatan TPS dalam pelaksanaan pemilu di Kuala Kencana sendiri, hal ini karena petugas KPPS terlambat.
"Karena awalnya itu petugasnya kita cari-cari tidak ketemu. Infonya juga ada intimidasi," katanya Rabu kemarin. (Ignasius Istanto)