Ternyata Banyak APK Belum Diturunkan

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan InformasiInformasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme.

MIMIKA,BM

Masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir terhitung sejak tanggal 10 Februari, sehingga saar memasuki masa tenang seluruh alat peraga kampanye (APK) wajib diturunkan.

Namun, hal tersebut belum terlaksana dengan baik sehingga dimasa tenang hari kedua tanggal 12 Februari 2024, Bawaslu Mimika mulai melakukan penertiban. Dalam penertiban APK-Bawaslu menggandeng Satpol PP dan Gakkumdu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme, menyampaikan bahwa penertiban ini baru bisa dilakukan karena ada beberapa kendala.

"Tapi sebelumnya itu kita sudah berikan himbauan kepada masing-masing parpol untuk segera turunkan APK," ujarnya saat ditemui di halaman gedung Eme Neme Yauware, Senin (12/02/2024).

Untuk penertiban APK, kata Diana seharusnya dinas perizinan sudah menginformasikan ke Satpol PP. Pasalnya beberapa caleg atau beberapa peserta pemilu sudah memberikan uang penjaminan pembongkaran.

"Tapi sepertinya ini tidak terlaksana dengan baik sehingga kami dari Bawaslu melibatkan Satpol PP lagi untuk melakukan penertiban total APK yang masih terpasang disepanjang jalan protokol," katanya.

"Kalau yang dilorong itu kita sudah perintahkan panwas distrik untuk segera mungkin tertibkan," sambungnya.

Disampaikan Diana, apabila masih ada yang terpasang dan belum diturunkan hingga pelaksanaan pemilu maka pihaknya akan mendokumentasikan sebagai inventaris pelanggaran.

"Ini juga akan ditindak sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran, maka dari itu kami dari Bawaslu melibatkan langsung tim Gakkumdu untuk melakukan patroli dan penertiban APK," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Top