Tiga Nama Calon Pj Bupati Mimika Diusulkan Tidak Sesuai Mekanisme, Anggota DPRD Ingatkan Mendagri Untuk Batalkan


Surat Rekomendasi yang diusulkan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng ke Mendagri

MIMIKA, BM

Selain sudah beredar luas di beberapa media sosial terutama whatsapp, redaksi BeritaMimika malam ini menerima kiriman surat terkait usulan nama Penjabat (Pj) Bupati Mimika yang ditandatangani oleh ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng.

Surat bernomor 130/479/DPRD perihal Rekomendasi Nama Calon Penjabat Bupati Mimika, tertanggal 27 November 2023 ini berisikan rekomendasi tiga nama calon.

Tiga nama yang diusulkan dalam rekolendasi tersebut untuk menjadi Pj Bupati Mimima adalah Michael R Gomar, Valentinus Sudarjanto Suminto dan Frets James Boray.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng ini ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri mengingat pada 31 Desember 2023, masa jabatan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob sebagai bupati dan wakil bupati Mimika berakhir.

Guna menelusuri kebenaran surat tersebut, BeritaMimika (BM) menghubungi Wakil Ketua II DPRD MimikaYohanes Felix Helyanan, Selasa (2/5/2023).

Kepada BM, Helyanan mengatakan bahwa awalnya ia tidak tahu menahu tentang adanya surat tersebut.

"Sebagai sesama unsur pimpinan, kami memang awalnya tidak tahu kalau ketua sudah layangkan surat usulan itu ke Mendagri. Tadinya kita berpikir bahwa ada pertemuan tuk bahas bersama karena beberapa waktu lalu ada usulan serupa tanpa konfirmasi, namun sampai saat ini hal itu tidak terjadi, apalagi pleno," ungkapnya.

Menurutnya bahwa usulan tersebut harus dibicarakan secara bersama baik antar sesama unsur pimpinan maupun bersama fraksi di DPRD.

"Tiba-tiba kami dengar beliau sudah tandatangan sendiri dan kirimkan. Saya pun dapat tahu hal ini dari sumber lain," ujarnya.

Guna membenarkan adanya surat rekomendasi ini, Helyanan kemudian langsung menelusuri sendiri kebenaran informasi tersebut kepada Sekwan dan ASN di DPRD.

"Waktu di Jayapura, saya tanya sekwan kemudian kabag persidangan tapi mereka juga tidak tahu. Kemudian saya cek langsung ke kasubag tata usaha, saya tanya dia dan dia bilang bahwa surat itu bapak ketua sudah ambil nomor dan sudah cap," jelasnya.

Helyanan menyayangkan adanya kebijakan sepihak yang dilakukan Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng.

Ia tidak memahami ada motif apa dibalik usulan sepihak tersebut namun bagaimanapun yang harus dipahami adalah bahwa DPRD Mimika merupakan lembaga yang bersifat kolektif kolegial.

"Tidak hanya kami unsur pimpinan tapi hampir semua teman-teman DPRD yang lain juga tidak tahu sama sekali. Beliau sendiri yang usulkan dan kemudian dikirimkan tanpa sepengetahuan kami semua. Ini tidak prosedural. Iya kami sesalkan itu karena sepihak dan saya pun dapatnya dari sumber di luar DPRD " paparnya.

Selain Wakil Ketua II DPRD MimikaYohanes Felix Helyanan, Ketua Fraksi Mimika Bangkit DPRD Mimika, Leonardus Kocu kepada media, Selasa (5/12) malam mengaku ia juga baru mengetahui adanya surat tersebut. Ia bahkan berharap itu merupakan berita hoax.

"Muda-mudahan itu surat hoax dan tidak benar. Saya sesalkan hal ini," ungkapnya.

Ia mengatakan demikian karena menurutnya penentuan rekomendasi calon Pj Bupati Mimika harus dibicarakan secara bersama dan dieksekusi melalui Pleno DPRD Mimika.

Jika surat tersebut benar adanya maka Kocu menegaskan surat tersebut harus dibatalkan. Menurutnya Ketua DPRD Mimika secara sepihak tidak bisa mengusulkan rekomendasi tersebut.

"Tidak bisa seperti itu karena harus ditetapkan melalui pleno. Kami belum pleno tentang hal ini sehingga kita minta Mendagri harus segera batalkan karena tidak sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.

Jika Mendagri disebutnya mengakomodir usulan tersebut maka sangat mencederai marwah Kemendagri dan juga DPRD Kabupaten Mimika.

"Kita tidak boleh melanggar hukum apalagi ini menyangkut masa depan negeri ini dan aturannya harus ditetapkan dalam pleno, itu wajib mekanismenya," tegasnya. (Red)



Top