Disnaker Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja


Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Guna melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Mimika dan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) Provinsi Papua menggelar Sosialisasi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan beserta turunannya (Peraturan Pemerintah No 34, 35, 36 dan 37 Tahun 2021).

Sosialisai diikuti secara langsung oleh unsur pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja di Mimika yang dilangsungkan dari Hotel Horizon Ultima Kamis (6/5).

Selain itu, diikuti juga secara daring melalui zoom webinar oleh 250 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia diantaranya Palangkaraya, Jakarta, Makasar, Sampit, Tembagapura, Banda Aceh, Padang, Pontianak, Sawahlunto, Kupang, Lamongan, Lhoksumawe, Gorontalo, Pekan Baru, Bangkalan, Tangerang dan Kuala Kencana.

Pemateri dalam giat ini adalah Koordinator Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan dan K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Ir. Chandra Kurniawan, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Noviyanto SH,.MH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Verry K. Boekan.

Sosialisasi UU Cipta Kerja (UUCK) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua perusahaan, pekerja dan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Mimika untuk melibatkan diri dalam kegiatan sosialisasi UUCK.

Selain itu juga untuk meningkatkan kembali akan pentingnya pemahaman dan aplikasi UUCK-2020 serta turunannya, serta memacu semangat yang positif antara pengusaha, pekerja dan serikat pekerja untuk mencapai performa sinergitas dalam membangun Indonesia yang mandiri.

Ketua Panitia sekaligus Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Mimika, Santi Sondang mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.

“Sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan nasional (Nawacita) untuk mewujudkan visi Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong,” katanya.

“Berdasarkan hal itu dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI maka bagi perusahaan-perusahaan, pekerja dan serikat pekerja yang berdomisili Kabupaten Mimika diharapkan dapat memahami dan menjalankan peraturan pemerintah tersebut di tempat kerja masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syahrial mengatakan UUCK merupakan bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

Kementerian ketenagakerjaan RI menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, UU ini juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja maupun buruh serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

“Pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini antara lain pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas dan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah landscape bisnis kedepan sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis,” tuturnya.

Ia mengatakan yang penting juga perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang masih tumpang tindih. Regulasi yang berantakan mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan perekonomian daerah.

“UUCK juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya seperti bonus demografi dimana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja dan dampak pandemi Covid-19 terhadap ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ia berharap dengan sosialisasi ini diharapkan mampy memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas di Mimika khususnya dan Provinsi Papua secara umum. Selain itu dapat menyederhanakan, mensingkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja sekaligus sebagai instrumen penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

“Dengan sosialisasi webinar UUCK khususnya kluster ketenagakerjaan diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang baru bagi para pencari kerja serta para pengangguran dan akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru,” harapnya (Elfrida)

Top