Awalnya Dinas Sosial, Namun Kini DPMK yang Bayarkan Honor Pemuka Agama

Foto bersama Plt dan pegawai DPMK Mimika

MIMIKA, BM

Pembayaran honorarium untuk tokoh agama di Mimika di tahun-tahun sebelumnya dibayarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Namun mulai tahun ini kewenangan untuk pembayarannya dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Petrus Yumte diwawancarai BeritaMimika terkait dana ini saat penyerahan DPA 2021, Rabu (10/3) di Pondopo Rumah Negara mengakui hal tersebut.

Namun saat itu Yumte mengatakan bahwa dana itu dikembalikan ke OPD teknis yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

"Arahan BPK seperti itu, tidak boleh ada di kami. Karena sifatnya bantuan sehingga di keuangan. Mungkin itu pertimbangan sehingga kita tidak tahu ke depannya seperti apa. Diakomodir di keuangan atau tidak, saya belum tahu karena di DPA juga kita belum baca," ujarnya saat itu.

Yumte mengatakan ada sekitar 700-800an tokoh agama di Mimika yang mendapatkan honor tersebut dengan besaran Rp1 juta tiap bulan.

"Rata-rata 7 miliar lebih 1 tahun, selama ini kita bayar 6 bulan sekali," ujarnya.

Di waktu yang sama, BM juga mewawancarai Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marten Malisa.

Malisa mengatakan mereka tidak mengelolanya. Ia bahkan meminta agar dikordinasikan kembali dengan Dinas Sosial karena menurut Malisa, yang namanya dana hibah harus disesuaikan dengan OPD teknis.

"Kami di keuangan sudah tidak ada hibah kecuali dana tak terduga dan dana desa. Dananya ada di dinas sosial. Anggaran itu adalah kebijakan sehingga sepanjang ketersediaan uang ada maka dibayar tetapi jika tidak ada anggarannya maka bisa jadi tidak ada karena ini kebijakan. Yang pasti dana itu tidak ada di kami," tegasnya.

Setelah dikonfirmasi awak media, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Petronela A Uawanmang membenarkan bahwa dana tersebut kini dikelola DPMK.

Nilai dana tersebut naik menjadi Rp 12 miliar karena selain membayar honorarium pemuka agama juga digunakan untuk membayar honorarium kepala RT.

“Sudah tidak di Dinsos, sudah diserahkan kepada kami untuk honorarium kepala RT dan tokoh agama. Nilainya sebesar Rp12 miliar. Terkait data penerima, kami perlu mendata ulang untuk kemudian akan dialokasikan,” jelasnya kepada awak media usai giat pelantikan para Ketua RT di pendopo Kamis (25/3). (Ronald dan Elfrida)

Top