Kesehatan

Gerak Cepat, Kampung Nawaripi Bentuk Tim Lawan Stunting

Kepala Kampung Nawaripi saat memberikan arahan kepada tim yang akan melakukan pendataan

MIMIKA, BM

Kampung Nawaripi membentuk lima kelompok stunting yang terdiri atas 30 ibu-ibu PKK dan kader PKM guna melakukan pendataan usia anak guna melawan stunting.

Hal ini dilakukan agar anak-anak usia balita di Kampung Nawaripi tidak mengalami kelainan terutama fisik dalam tumbuh kembang mereka.

Pasalnya, stunting adalah kurangnya asupan gizi terhadap anak-anak dalam waktu yang cukup lama.

Stunting mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak seperti tinggi badan anak rendah atau kredil bayi anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berfikir.

Pendataan pertumbuhan anak di kampung ini mulai menyasar dari anak usia 0 bulan hingga 6 tahun termasuk ibu hamil. Pendataan dilakukan di 18 RT kampung ini.

"Kami lakukan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam melawan stunting. Satu kelompok 6 orang dan mereka akan mendata dari RT 1 sampai RT 18 selama tiga hari," ungkap Kepala Kampung Norbertus Ditubun kepada BeritaMimika.

Nor menjelaskan, kegiatan stunting ini bersumber dari anggaran ADD 2020 kampung Nawaripi sebesar Rp 50 juta.

Dana ini juga diperuntukan untuk membeli APD karena situasi covid saat ini termasuk konsumsi dan biaya operasional ibu-ibu.

"Setelah kami data selesai kita akan laporkan berapa jumlah keseluruhan usia bayi termasuk ibu hamil dan data-data lainnya di Nawaripi," ungkapnya.

Kepala Kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun meminta warganya untuk berpartisipasi dengan memberikan dukungan ketika dikunjungi tim stunting.

"Kita lakukan ini supaya mencegah dan membantu pemerintah dalam melawan stunting terutama di kampung kita. Jadi ketika dikunjungi, data-data yang diminta harus disampaikan dengan benar demi kebaikan kita semua terutama anak-anak kita," harapnya.

Pendamping Desa untuk Distrik Wania, Siti Yaurwarin mengatakan, kampung Nawaripi merupakan satu dari empat kampung di Distrik Wania yang melaksanakan kegiatan stunting.

Siti menjelaskan dalam pendataan stunting ini ada beberapa hal yang akan dikaji diantaranya data bayi, ibu hamil, kondisi rumah, posyandu termasuk PAUD.

"Ada 11 format yang akan diisi. Ada data bayi usia 0-2 tahun, usia 2-6 tahun, sanitasi, MCK, listrik, kemudian berapa posyandu dan tenaganya, apa saja yang dikasih kepada bayi dan ibu hamil saat ke posyandu, serta berapa jumlah PAUD yang ada di Kampung Nawaripi beserta jumlah tenaga pengajar dan latar belakang pendidikan mereka," jelasnya. (Rafael)

 

Dinkes Gelar Rencana Aksi Daerah Percepatan Penurunan Stunting


Kegiatan ini dibuka oleh Pjs Sekda Mimika, Jenni O Usmani

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Kesehatan menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Mimika.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison, Rabu (7/10) dibuka secara resmi oleh Pejabat Sekda Mimika, Jenny O Usmany didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra.

Pejabat Sekda Mimika, Jenny O Usmany dalam sambutannya mengatakan, pembangunan di bidang kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka perlu dilakukan upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan secara perorangan, dan peningkatan kesehatan di tengah mssyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan juga pola pemberian makanan pada balita.

"Hal tersebut menjadi tanggungjawab kita bersama, sehingga diharapkan agar stunting ini dijadikan sebagai program dalam penyusunan rencana kerja (Renja) OPD terkait, dan selanjutnya menjadi rencana kerja pemerintah daerag (RKPD). Saya berharap agar kegiatan koordinasi ini tidak hanya dilaksanakan secara seremonial saja, namun harus segera ditindaklanjuti,"tutur Jenny.

Jenny menghimbau kepada Dinas Kesehatan untuk terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya perbaikan gizi serta mikro gizi bagi Balita di Kabupaten Mimika, sehingga visi dan misi Kabupaten Mimika yakni mewujudkan masyarakat Mimika yang sehat dan mandiri.

Katanya, untuk mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi berbagai penyakit menular, maka perlu dilakukan terobosan yang dapat memicu masyarakat agar berprilaku hidup bersih dan sehat melalui progran sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) dan program promosi kesehatan.

"Stop stunting itu penting, salah satu upaya yang bisa dilakukan saat ini yang menjadi program prioritas di tingkat pusat maupun daerah, termasuk menjadi perhatian dan sebagai program prioritas di Kabupaten Mimika adalah program penurunan stunting,"tutur Jenny.

Stunting adalah kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak rendah atau kredil bayi anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berfikir.

Stunting ini bisa di cegah melalui pelayanan dan perhatian bersama. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini maka stunting menjadi salah satu fokus pemerintah agar anak-anak di Kabupaten Mimika dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal disertai kemampuan emosional, sosial dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi secara nasional dan global.

Ketua Panitia Jenni Silas dalam laporannya melaporkan bahwa stunting merupakan kondisi dimana seorang anak lebih pendek di banding badan rata-rata anak seusianya.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK).

"Tidak sekedar pada tinggi tubuh yang terhambat, stunting dapat mengakibatkan mudah sakit, berkurangnya kemampuan kognitif, fungsi tubuh tidak seimbang, stunting juga menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya sehingga menurunkan produktifitas pada saat dewasa," jelasnya.

Stunting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2 sampai 3 persen produk domestik bruto (PDP) setiap tahunnya.

Namun stunting dapat di cegah yaitu dengan pemenuhan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan (9 bulan) (370 hari) janin dalam kandungan, sampai 24 bulan (730 hari setelah lahir) dengan memperhatikan kecukupan gizi sebelum dan selama kehamilan, memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif, memberikan makanan pendamping ASI sesuai kecukupan gizi anak, ibu hamil mengkonsumsi tablet tambah darah dan memberikan imunisasi secara lengkap kepada anak.

"Penyusunan rencana aksi kegiatan adalah tindaklanjut pemerintah kabupaten dalam merealisasikan hasil rekomendasi dari analisis situasi. Rencana ini berisikan program dan kegiatan OPD untuk meningkatkan cakupan layanan intervensi dan kegiatan untuk meningkatkan integrasi intervensi di tingkat kabupaten dan desa pada tahun berjalan atau 1 tahun mendatang,"ujarnya.

Tujuan dari kegiatan penyusunan rencana aksi adalah untuk, Menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan analisis situasi ke dalam program dan kegiatan OPD meningkatkan cakupan intervensi gizi pada rumah tangga 1.000 HPK.

Kegiatan ini juga untuk meningkatkan intervensi gizi terintegrasi, berupa kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan dan 1 tahun mendatang, baik yang memerlukan atau tidak memerlukan anggaran.

Dan terpenting, memberikan acuan bagi kabupaten untuk pengintegrasian kedalam dokumen perencanaan dan penganggaran kabupaten dan OPD (Khususnya rencana kerja pemerintah daerah (RKD) dan rencana kerja OPD).

"Dari giat ini diharapkan adanya rencana program atau kegiatan untuk peningkatan cakupan dan integrasi intervensi gizi pada tahun berjalan dan atau 1 tahun mendatang," ungkapnya. (Shanty

Satu Petugas Terpapar Covid, Kantor PN Kota Timika Ditutup Sementara

 

Kantor Pengadilan Negeri Timika

MIMIKA, BM

Pelayanan dan aktivitas di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika ditutup sementara. Hal ini disebabkan karena salah seorang petugas terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.

Penutupan sementara pelayanan PN Kota Timika itu direncanakan selama 14 hari terhitung dari Rabu (7/10).

Penutupan sementara ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua PN Kota Timika nomor 116/KPN/SK/10/2020 tentang penghentian kegiatan kantor dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Kecuali, untuk pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak selama masa pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Timika.

Muhamad Khusnul, Humas PN Kota Timika Kelas II, ketika dikonfirmasi BeritaMimika melalui telepon membenarkan hal tersebut.

"Ditutup selama 14 hari sehingga kita bekerja dari rumah. Maka ada agenda sidang hari untuk sementara ditunda. Kalau ada perkara yang urgent atau mendesak, misalnya masa tahanannya habis, maka diperbolehkan untuk sidang asalkan ada persetujuan dari Ketua PN,"ungkapnya.

Petugas PN yang terpapar covid sudah melakukan pemeriksaan rapid maupun swab. Petugas kesehatan juga telah melakukan traxing kontak terhadap kasus ini.

"Untuk kantor sendiri sudah sudah dilakukan penyemprotan disinfektan," kata Muhammad. (Ignas

Top