Puskesmas Timika Akan Ditingkatkan Menjadi BLUD! Apa Manfaat dan Keunggulannya?
Rapat Koordinasi dilakukan di Hotel Grand Tembaga, Jumat
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika memilih dan akan menetapkan Puskesmas Timika sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam rangka persiapan penetapan Puskesmas Timika sebagai Puskesmas BLUD maka dilakukan Rapat Koordinasi Tim Penilai Penetapan Puskesmas BLUD.
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (18/6) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Yulianus Sasarari.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Yulianus Sasarari mengatakan, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah.
Penetapan BLUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan dalam hal ini puskesmas yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Hal ini merupakan upaya menjadikan puskesmas sebagai agen yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola 'secara bisnis' sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," tutur Yulianus.
Apalagi, kata Yulianus, semenjak ditetapkan program jaminan kesehatan nasional sejak Januari tahun 2014, puskesmas memperoleh dana kapitasi jaminan kesehatan nasional dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Dikatakan, bahwa unit pelaksana teknis dinas seperti puskesmas diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi BLUD, tentu bukan tanpa alasan terutama bagi puskesmas yang telah menerapkan rawat inap.
Ada kelebihan yang didapat diantaranya adanya kebijakan dari BPJS untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening puskesmas.
Bahkan, dengan menerapkan puskesmas sebagai BLUD maka dana kapitasi JKN bisa langsung digunakan tanpa harus disetorkan dahulu ke kas daerah dan puskesmas dapat menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke rencana kegiatan dan anggaran (RKA) SKPD.
"Selain itu dengan menerapkan menjadi BLUD maka puskesmas dapat menerapkan pengelolaan belanja dan pengelolaan barang secara mandiri. BLUD juga dapat melakukan utang piutang, kerjasama investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD," jelas Yulianus.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 209 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.
Selain itu, sumber daya manusia pendapatan manajerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen. Pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional agar tugas fungsi terlaksana dengan baik dan sesuai dengan kompetensi.
"Dalam pengelolaan pendapatannya, puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari APBD dan diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak lain . Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana penetapan Puskesmas Timika sebagai BLUD mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Saat ini, Puskesmas Timika tengah melengkapi persyaratan untuk mengajukan permohonan penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dilanjutkan ke bupati Mimika melalui sekretaris daerah.
"Pengajuan permohonan tersebut dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif. Bupati Mimika akan melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD dengan membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Bupati," tuturnya.
Diketahui, Tim penilai penetapan Puskesmas BLUD beranggotakan bupati Mimika sebagai pengarah, sekda (ketua), kepala BPKAD (sekretaris), kepala Dinas Kesehatan (anggota), kepala Bappeda (anggota), Inspektur (OPD anggota) dan kabag hukum (anggota).
"Untuk itu pertemuan koordinasi ini dilakukan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim penilai sehubungan dengan penetapan Puskesmas Timika sebagai Puskesmas BLUD," ungkapnya. (Shanty)