Hukum & Kriminal

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Gedung Kosong! Ini Kronologisnya

Polisi telah melakukan olah TKP

MIMIKA, BM

Seorang pria yang belum diketahui identitasnya ditemukan di sebuah gedung kosong pada Kamis (24/6) sekitar pukul 13.57 wit di jalan menuju Bandara Mozes Kilangin.

Berdasarkan pantauan lapangan oleh wartawan BM, pria tersebut ditemukan sudah tak bernyawa dengan posisi terlentang mengenakan baju kaos hitam dan celana panjang hitam.

Dalam gedung tua tersebut juga terlihat beberapa barang lain seperti ember, sepatu, jaket dan tikar.

Gedung tua yang merupakan bangunan untuk tempat SPBU diketahui merupakan tempat tinggalnya selama ini.

Saat ditemukan terlihat juga jari kelingking putus, ada luka di bagian pelipis serta luka di bagian tengkuk leher.

Informasi ditemukan pria yang sudah tak bernyawa ini pertama kali dilaporkan ke Kantor Polsek Mimika Baru sekitar pukul 14.00 Wit oleh seorang warga setempat bernama Mervin.

"Saya dapat info ini pertama kali dari teman lalu saya pergi pastikan dan setelah itu saya langsung lapor ke Polsek Mimika Baru," ungkapnya.

Menurut Mervin, pria tersebut memang sudah lama tinggal ditempat tersebut sendirian.

" Dia tidak bisa bicara (mono). Dan tempat itu memang ada orang-orang sering datang tapi tidak pernah ganggu dia," kata Mervin.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,SIK bersama anggotanya langsung mendatangi TKP.

Dibantu anggota Shabara, polisi kemudian melakukan pengamanan lokasi kejadian ketika tim Inafis Polres Mimika melakukan olah TKP.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,SIK, di lokasi kejadian menyampaikan bahwa saat ini korban sedang ditangani tim Inafis Polres Mimika.

"Untuk kematian belum bisa dipastikan penyebabnya apa, karena tim tim Inafis masih bekerja. Yang jelas korban ini memang keseharian tinggal disini dan menurut keterangan masyarakat setempat korban diketahui tidak bisa bicara," ungkapnya. (Ignas)

Usai Digerebek, FM Akui Sudah Dua Kali Setubuhi Anak 13 Tahun

 

Pelaku FM saat diinterogasi polisi

MIMIKA, BM

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Timika. Bahkan dalam kasus ini, tersangka yang berinisial FM (25) mengaku telah dua kali menyetubuhi sang anak yang baru berusia 13 tahun!

Pelaku diketahui aksi bejatnya setelah keluarga korban menggrebeknya dan membawanya ke kantor Polisi.

"Sudah kita kroscek ke korban dan FM, awalnya dia (FM) ini tidak mengakui. Peaku kini sedang dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Mimika," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Kamis (24/7).

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Hermanto, FM melakukan persetubuhan sebanyak dua kali yakni di bulan Desember tahun 2020 dan terakhir saat digerebek Kamis (23/6) kemarin.

"Digerebek di kontrakan FM di SP2 jalur tiga sekitar pukul 11.30 wit, dan dilaporkan keluarga korban pukul 14.30 wit. FM terancam Undang-undang Perlindungan Anak," ungkap Hermanto.

Bahkan menurut mantan Kapolsek Tembagapura ini bahwa FM dan korban ini diketahui memiliki hubungan khsusus (pacaran). FM memanfaatkan situasi ini saat bekerja pada orangtua korban.

"Jadi alur ceritanya itu berawal selama pelaku bekerja dengan orangtua korban. Seiring waktu berjalan terjalin pacaran diantara keduanya," ungkap Hermanto. (Ignas)

Oknum Istri Pejabat Diminta Kembalikan Uang Korban Sebelum 5 Juli

Sekda Mimika, Michael R Gomar

MIMIKA, BM

Kasus pencatutan nama Sekda Mimika Michael R Gomar untuk mencari keuntungan pribadi dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Pemda Mimika.

Oknum tersebut menjanjikan akan melokoskan 11 orang yang telah menjadi korbannya untuk diangkat menjadi honorer Pemda Mimika. Bahkan ada yang dijanjikan menjadi PNS.

Hasil dari iming-iming dengan mencatut nama sekda Mimika agar korbannya percaya, membuatnya meraup keuntungan sebesar Rp40.000.000 dari kesebelas korban.

Sekda Mimika Michael R Gomar kepada awak media menuturkan kasus tersebut kini telah ditangai Reskrim Polres Mimika.

"Reskrim Polres Mimika telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan diberikan waktu hingga 4 Juli 2021 mendatang oknum pejabat harus mengembalikan uang para korban," ungkapnya.

Jika dalam waktu yang diberikan tak kunjung dikembalikan maka proses hukum akan terus berlanjut.

Karena mencatut namanya, oknum oejabat tersebut akan dipanggil secara khusus oleh Sekda Gomar. Sekda akan meminta klarifikasi dari oknum pejabat tersebut. Termasuk pelaku tersebut harus menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.

"Saya pada prinsipnya secara pribadi sempat kecewa juga karena mengatasnamakan saya, tetapi saya akan memberikan permohonan maaf dan berharap pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama serta pelaku harus mengembalikan seluruh uang yang sudah diambil dari korban sebelum batas waktu," ungkapnya. (Shanty)

Top