Peredaran Miras Jenis Sopi Masih Saja Terjadi, Polisi Amankan Dua Orang di Awal 2023
Tim Satresnarkoba ketika menemukan barang bukti miras jenis sopi di masing-masing rumah dari kedua pelaku
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika terus melakukan penertiban terhadap minuman keras jenis sopi yang masih saja beredar di kota Timika.
Di awal 2023 ini, Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Mansur bersama enam personilnya pada Selasa (3/01/2023) berhasil mengamankan dua orang.
Kedua orang ini masing-masing berinisial ST dan DT. Mereka diamankan ditempat yang berbeda, ST diamankan di SP3 trans lokal ke arah Kwamki Narama sementara DT diamankan di jalan lokal SP3 jalur 1.
Keduanya dikenakan pasal sangkaan yaitu pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i UU No 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 135 UU RI No 18 thn 2012 tentang pangan.
"Rencana tindak lanjut adalah mengembangkan kepelaku lain. Saat ini kita lengkapi mindik, uji sampel barang bukti ke BPOM Jayapura dan Kirim SPDP ke Kejari Mimika," terang Kasat Narkoba.
Melalui rilis yang diberikan oleh Seksi Humas Polres Mimika kepada media Rabu (4/01/2023), sebelum mengamankan kedua orang tersebut, tim Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan APP atau konsolidasi terkait rencana penangkapan serta cara bertindak di lapangan.
Seusai melakukan konsolidasi tim bergerak ke lokasi sesuai informasi, yakni di Jayanti Sempan dan area Pasar lama yang berlokasi di jalan Bougenvile dan Bhayangkara. Namun di lokasi tersebut dari hasil pemantauan dan penggeledahan nihil.
Tim kemudian akhirnya mendapatkan informasi bahwa di area di SP 3 trans lokal ke arah Kwamki Narama ada warga yang menjual minuman beralkohol jenis sopi.
Selanjutnya tim bergerak ke TKP melakukan pemantauan dan diketahui target berada di rumah.
Tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pelaku penjual minuman beralkohol berinisial ST dengan jumlah barang bukti berupa kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis sopi yang siap diperjual belikan.
Setelah dari mengamankan ST bersama barang buktinya, tim bergerak ke TKP lain yaitu di jalan lokal SP3, jalur 1 dan berhasil mengamankan DT beserta barang buktinya sebanyak 44 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis sopi. (Ignasius Istanto)