Hukum & Kriminal

P2TP2 Mimika Sedang Lakukan Pendampingan 1 Korban Human Trafficking


Ilustrasi Human Trafficking

MIMIKA, BM

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Mimika telah menangani dan melakukan pendampingan terhadap satu orang korban human trafficking.

Korban ini berinisial “P” berusia 17 tahun dan diketahui berasal dari Lampung. Berkat bujukan tetangganya, ia memberanikan diri merantau ke Timika, Papua Tengah untuk bekerja di salah satu spa.

Keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian Mimika Baru (Miru). Kepolisian kemudian melaporkan hal ini kepada P2TP2.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan, Yakomina Rumbiak, didampingi Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Doreina Flassy dan psikolog Christine kepada BeritaMimika di kantor P2TP2, Kamis (26/1/2023) meyampaikan hal tersebut.

Yakomina mengatakan, berdasarkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa yang masuk dalam kategori anak dan perlu dilindungi adalah usia 0-18 tahun.

“Berdasarkan itu kami bekerja setelah mendapat laporan dari kepolisian. Kami tidak berbicara pelaku yang mendatangkan pekerja ini tapi kami langsung mengamankan klien atau korban,” katanya.

Dikatakan saat ini P2TP2 belum memiliki rumah aman, sehingga P2TP2 tidak bisa mengamankan klien atau korban dan meminta bantuan untuk diamankan di Polsek Miru.

“Ada tempat kita tetapi keberadaan korban seperti ini berbeda dengan kita mengamankan seseorang yang merasa takut,” imbuhnya.

Yakomina menambahkan P2TP2 bertugas untuk memberi makan korban, melakukan pendampingan, pendampingan psikolog dan juga kesehatan.

“Memang karena kondisi itu kami tidak bisa terlalu lama pendampingan, kami harus duduk bersama dan laporan dari pihak Polsek Miru korban dipulangkan,” ujarnya.

Usai kejadian ini, ia berucap ke depan harus dibentuk tim terpadu lintas sektor.

“Harus bekerja baik DP3AP2KB, dinas krusial, dinas kesehatan, satpol PP dan kepolisisan. Kita bersama-sama melakukan razia ke tempat klub malam maupun panti pijat yang memperkerjakan anak dibawah umur atau perempuan yang dikerjakan secara paksa," jelasnya.

"Karena untuk mengembalikan seseorang perlu dana yang besar sedangkan anggaran kita terbatas. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandasnya. (Elfrida Sijabat)

Pasal Yang Dituntut Memberatkan, Kuasa Hukum Terdakwa Rafles Minta Resume Olah TKP Untuk Dipelajari

 Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, SH

MIMIKA, BM

Terkait dengan dakwaan pasal yang dinilai memberatkan kliennya terdakwa Rafles yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang disertai mutilasi, Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, SH selaku kuasa hukum meminta resume tentang olah TKP.

Hal ini disampaikannya seusai sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa, Kamis (26/01/2023) di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II.

"Tujuan permintaan kami selaku penasehat hukum agar menjadi terang persoalan. Karena disitu, diolah TKP lah membuktikan peranan dari saudara Rafles. Contohnya kalau beliau hanya mengangkat mayat apakah pantas didakwa dengan pasal yang sangat berat,"ungkapnya.

Menurut Jhon, dengan meminta resume tentang olah TKP ke penuntut umum, hal itu bisa membuktikan peranan dari kliennya, Rafles.

"Jadi situ akan ketahui peranan dari masing-masing terdakwa. Jadi harapan kita supaya timbul rasa keadilan. Kami sebagai kuasa hukuk mendapatkan resume olah TKP itu sangat membantu membuat perkara ini jadi terang benderang," ungkapnya.

"Jadi nanti kita pelajari dulu seminggu. Sidang nanti dilanjutkan pada tanggal 2 Februari mendatang,"sambung Jhon.

Ia menilai bahwa terdakwa Rafles dalam hal ini dituntut Pasal Primer 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Atau 365 KUHP sangat memberatkan.

"Pasal yang diberikan kepada terdakwa Rafles itu tidak ada keadilan, artinya kalau kita lihat harusnya dia bisa dikatakan di pasal 164 KUHP, yakni mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkannya. Tapi nanti kita akan uji lagi di persidangan," ungkap Jhon.

Dalam kesempatan tersebut, Jhon menyampaikan bahwa keterlibatan terdakwa Rafles dalam kasus itu hanya karena ia ingin tahu bagamana proses menangkap OPM namun berujung kasus tersebut.

"Intinya dia (Rafles) diajak ikut oleh terdakwa oknum TNI. Dia juga ada ketakutan untuk menolak tapi karena untuk mengangkat mayat," ujarnya. (Ignatius Istanto)

Kasus Mutilasi, Kuasa Hukum Terdakwa Roy Tidak Mengajukan Keberatan Dakwaan

Para terdakwa saat dihadirkan dalam ruang sidang

MIMIKA, BM

Kuasa Hukum dari terdakwa RMH alias Roy yang terlibat perkara pembunuhan disertai mutilasi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Kamis (26/01/2023).

Dengan tidak adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa Roy, maka sidang akan dilanjutan dengan agenda pembuktian pada tanggal 2 Februari mendatang.

"Karena penasehat hukumnya tidak keberatan maka sidang lanjutannya nanti dengan agenda pembuktian dari penuntut umum," kata Humas PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH kepada awak media seusai sidang.

Sementara itu untuk dakwaan yang sudah disampaikan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa lainnya yakni AP alias Jack,DU alias Umam dan FL alias Rafles, kata Husnul akan dipelajari kembali oleh kuasa hukum terdakwa.

"Penasehat hukumnya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan, hal itu agar penasehat hukumnya bisa menentukan sikap apakah mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tidak mengajukan keberatan," ungkapnya.

"Terkait dengan ada keberatan atau tidak atas dakwaan itu adalah haknya masing-masing dan sudah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mempelajari dakwaan tersebut,"sambung Husnul.

Sementara itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Supriyanto Teguh Sukma,SH menerangkan alasan mengapa pihaknya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan tersebut.

"Karena kami dari tim kuasa hukum baru menerima fisik dakwaan hari ini, dan kami juga belum selesai mempelajari secara keseluruhan. Kami minta waktu selama 1 minggu untuk pelajari lebih lanjut dakwaan dari JPU sehingga nanti pada agenda sidang berikutnya itu apakah nanti akan kami ajukan eksepsi atau tidak,"terangnya.

Perlu diketahui dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan dua sesi. Dimana sesi pertama, sidang dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni AP alias Jack,DU alias Umam dan FL alias Rafles. Dan sesi kedua, sidang dengan menghadirkan satu terdakwa lainnya yakni RMH alias Roy. (Ignasius Istanto)

Top