Curi 11 Unit Komputer, Dua Pelajar dan Satu Penadah Ditangkap Polisi
Dua pelajar dan seorang penadah saat diamankan anggota Satreskrim Polres Mimika sambil terlihat memegang barang bukti.
MIMIKA, BM
Pencurian 11 unit komputer di salah satu SMP yang ada di kota Timika yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2024 berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.
Satreskrim Polres Mimika pada tanggal 30 April 2024 akhirnya menangkap dua pelajar berinisial RMN, AA dan seorang penadah berinisial RA serta menyita barang bukti 8 unit komputer.
"Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari pelapor yang merupakan security. Pertama itu kita tangkap seorang pelajar berinisial RMN, kemudian berdasarkan keterangan di kita tangkap lagi AA dan RA,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu, Fajar Zadiq, Senin (06/05/2024).
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa dari hasil keterangan kedua pelajar, mereka mengakui mencuri 11 unit komputer.
"Komputer yang mereka curi itu di sekolahnya mereka sendiri. Sudah ada 8 unit yang kita sita sebagai barang bukti, sedangkan 3 unit lainnya itu kita masih lakukan pencarian. Katanya mereka menjual ke penadah dengan harga Rp800 ribu per unit. Jadi mereka bertiga ini sudah saling kenal," ujar Fajar.
"Untuk kedua pelaku ini merupakan anak sekolah sehingga kemungkinan diversi, tapi kita masih tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,"sambung Fajar.
Dijelaskan Kasat Reskrim, hilangnya 11 unit komputer di ruang lab komputer ini dilaporkan oleh pelapor yang merupakan seorang security di sekolah tersebut.
"Awalnya itu pelapor ini diberitahukan oleh siswa bahwa ada komputer yang dibuang di belakang kelas. Kemudian pelapor itu mengecek dan ternyata dalam lab komputer itu sudah ada beberapa unit komputer hilang sehingga dirinya langsung pergi untuk membuat laporan polisi,"terang Fajar. (Ignasius Istanto)















