P2TP2 Mimika Sedang Lakukan Pendampingan 1 Korban Human Trafficking
Ilustrasi Human Trafficking
MIMIKA, BM
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Mimika telah menangani dan melakukan pendampingan terhadap satu orang korban human trafficking.
Korban ini berinisial “P” berusia 17 tahun dan diketahui berasal dari Lampung. Berkat bujukan tetangganya, ia memberanikan diri merantau ke Timika, Papua Tengah untuk bekerja di salah satu spa.
Keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian Mimika Baru (Miru). Kepolisian kemudian melaporkan hal ini kepada P2TP2.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan, Yakomina Rumbiak, didampingi Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Doreina Flassy dan psikolog Christine kepada BeritaMimika di kantor P2TP2, Kamis (26/1/2023) meyampaikan hal tersebut.
Yakomina mengatakan, berdasarkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa yang masuk dalam kategori anak dan perlu dilindungi adalah usia 0-18 tahun.
“Berdasarkan itu kami bekerja setelah mendapat laporan dari kepolisian. Kami tidak berbicara pelaku yang mendatangkan pekerja ini tapi kami langsung mengamankan klien atau korban,” katanya.
Dikatakan saat ini P2TP2 belum memiliki rumah aman, sehingga P2TP2 tidak bisa mengamankan klien atau korban dan meminta bantuan untuk diamankan di Polsek Miru.
“Ada tempat kita tetapi keberadaan korban seperti ini berbeda dengan kita mengamankan seseorang yang merasa takut,” imbuhnya.
Yakomina menambahkan P2TP2 bertugas untuk memberi makan korban, melakukan pendampingan, pendampingan psikolog dan juga kesehatan.
“Memang karena kondisi itu kami tidak bisa terlalu lama pendampingan, kami harus duduk bersama dan laporan dari pihak Polsek Miru korban dipulangkan,” ujarnya.
Usai kejadian ini, ia berucap ke depan harus dibentuk tim terpadu lintas sektor.
“Harus bekerja baik DP3AP2KB, dinas krusial, dinas kesehatan, satpol PP dan kepolisisan. Kita bersama-sama melakukan razia ke tempat klub malam maupun panti pijat yang memperkerjakan anak dibawah umur atau perempuan yang dikerjakan secara paksa," jelasnya.
"Karena untuk mengembalikan seseorang perlu dana yang besar sedangkan anggaran kita terbatas. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandasnya. (Elfrida Sijabat)