Hukum & Kriminal

Penjelasan Polres Mimika Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Wania

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9)

MIMIKA,BM

Kepolisian Resort Mimika hingga kini masih menuggu penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara di lingkungan Pemkab Mimika yang masih ditangani Polda Papua sebelum berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan korupsi di Puskesmas Wania.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto di Timika, Rabu (9/9) mengatakan menurut informasi yang diperoleh dari BPKP, tidak bisa jika satu tim dalam satu kota/kabupaten sekaligus menangani dua kasus.

"Kan satu kota itu satu tim, tidak bisa nangani Polda dan Polres. Itu tidak bisa dan harus diselesaikan yang satu dulu, baru datang lagi tim yang lain. Jadi kami masih menunggu saja dulu," kata Hermanto.

Mantan Kapolsek Tembagapura menjelaskan, rencana koodinasi dengan BPK Provinsi Papua tersebut guna melakukan audit investigasi yaitu menghitung dugaan kerugian negara serta data-data lain yang diperlukan.

"Ada beberapa data yang diduga fiktif, ada juga penggunaan anggaran yang tidak ada surat pertanggungjawabannya (SPJ),” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Wania, distrik Wania, Kabupaten Mimika, kata AKP Hermanto hanya melibatkan satu orang saja. Sementara itu, pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania terkiat dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Ignas)

Pelaku Pencabulan Anak Tiri Diduga Lari ke Daerah Pendulangan

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Pelaku pencabulan berinisial FR yang melakukan aksi bejat dengan menghamili anak tirinya yang masih berusia 16 tahun kini melarikan diri karena dikejar polisi.

Namun kuat dugaan, saat ini ia bersembunyi di daerah pendulangan. Polisi sedang mencari dan melacak keberadaanya. FR harus ditangkap dan diadili sesuai konsekwensi hukum yang berlaku.

"Informasinya pelaku berada di daerah pendulangan. Tapi yang pasti kita masih tunggu informasi dari informen kita," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto, saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Menurut Kasat Reskrim, beberapa pelaku kejahatan menjadikan wilayah pendulangan sebagai tempat bersembunyi.

"Seperti tahanan PPA yang kabur kemudian ditangkap didaerah pendulangan. Mudah-mudahan secepatnya terungkap," ungkap Hermanto.

FR tega melakukan aksi bejatnya ketika ibu kandung korban sedang bekerja atau tidak berada di rumah. Aksi ini telah dilakukan berulang kali bahkan sejak korban masih duduk di kelas 2 SMP.

Korban kini sudah kelas 3 SMA. Beberapa bulan lagi akan mengikuti ujian kelulusan sekolah, namun sayangnya, perilaku jahat ayah tirinya membuat korban kini hamil 8 bulan.

Korban kadang ingin melarikan diri dari kenyataan ini namun ia tidak memiliki pilihan, bahkan hanya untuk menceritakan ke ibunya secara langsung, ia tidak memiliki kekuatan itu.

Pasalnya, ia selalu diancam oleh bapak tirinya. Jika ia melaporkan hal ini, ibunya atau dirinya akan dihabisi pelaku. Korban pun sering dipukul dan ditempeleng jika menolak kemauan pelaku.
(Ignas)

Polisi Akan Ajukan Permohonan Otopsi Jenazah SFL ke Pusdokkes Mabes Polri

AKP Hermanto, Kasat Reskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto, mengatakan terkait dengan perkembangan kasus meninggalnya SFL yang merupakan istri Lurah Kamoro Jaya pada 24 Agustus lalu di SP1, pihaknya akan mengajukan permohonan otopsi ke Pusdokkes Mabes Polri.

"Kita tinggal mengajukan permohonan otopsi ke Pusdokkes Mabes Polri. Keluarga korban (almarhumah-red) juga sudah buat berita acara menerima," ungkapnya saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Kasat menjelaskan proses otopsi dapat dilakukan satu hari dan hasilnya akan langsung dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diteliti.

"Tim sedang minta ijin kepada Kapus Dokkes karena harus ada tembusan dari kita juga," katanya.

Mantan Kapolsek Tembagapura menambahkan sepanjang penelusuran kasus ini, sudah 12 saksi yang diperiksa.

"Kemarin 11 dan ada penambahan satu orang saksi yang tinggal di depan rumah TKP. Suami almarhumah SR saat ini masih diamankan di Mako Brimob 32," kata Hermanto.

Almarhumah Florida Letsoin ditemukan meninggal dalam keadaan tidak wajar pada Senin (24/8) tepatnya pukul 02.00 Wit di halaman belakang rumahnya, Kampung Kamoro Jaya-SP1.

Pihak keluarga merasa ada kejanggalan dengan modus kematian korban. Keluarga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena menurut mereka korban tidak akan melakukan aksi senekat itu (bunuh diri-red) apalagi anak-anaknya masih kecil dan sangat membutuhkan kasih sayang orangtua, terutama mama. (Ignas)

Top