Hukum & Kriminal

Tidak Terima Ditegur Karena Bunyi Knalpot Racing, Dua Kelompok Warga Saling Serang

Kapolres Mimika saat memimpin anggota ke TKP

MIMIKA, BM

Diduga karena tidak terima saat ditegur akibat bunyi suara knalpot racing, dua kelompok warga RT 13 Kampung Nawaripi saling melakukan penyerangan pada Rabu (21/10) siang.

Keributan diawali ketika korban berinisial DD yang sedang menidurkan anak kecilnya menegur pengendara yang berboncengan tiga orang. Mereka ditegur saat melintas di depan rumahnya karena mengunakan knalpot racing.

Tidak terima ditegur oleh korban, mereka langsung melakukan pemukulan. Korban yang mendapat pukulan tidak terima sehingga terjadi adu fisik dengan para pelaku. Selain adu fisik, pelaku juga melakukan pengerusakan rumah korban.

Akibat mendapat pemukulan dari para pelaku, korban yang mengalami luka-luka dibagian wajah dan harus dibawah ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.

Personil gabungan Polres Mimika dan Brimob Polda Maluku yang dipimpin Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mendapatkan informasi tersebut langsung merespon ke lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan menenangkan dua kelompok warga tersebut.

Dua kelompok warga yang bertikai akhirnya berhasil ditenangkan oleh personil gabungan setelah memberikan arahan ke masing-masing kelompok.

Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun, yang saat itu turut andil untuk menenangkan warganya menyampaikan, informasi penyebab terjadinya saling serang itu diduga karena adanya tindakan pemukulan terhadap korban.

"Informasi awalnya seperti itu tapi untuk secara pasti penyebabnya itu saya belum tahu. Oleh karena itu saya ingin kumpulkan warga dari kedua kelompok untuk menjelaskan awal persoalan," ungkapnya.

Norman berharap ke depan hal seperti ini tidak lagi terjadi sehingga dirinya berkomitmen akan melakukan kegiatan penyuluhan tentang hukum.

Kapolres Mimika melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Punia di lokasi kejadian mengatakan persoalan keributan antara dua kelompok warga ini sudah selesai dan aman.

"Situasi disini sudah aman dan untuk pelaku yang berjumlah 3 orang sudah kita amankan," katanya.

Kata Wakapolres saat ini sedang dikumpulkan para tokoh dari kedua kelompok masyarakat ini untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak meluas.

"Masalah ini jangan diperpanjang, mari serahkan kepihak kepolisian. Jadi situasi saat ini sudah aman dan kondusif," ungkap Wakapolres.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada BeritaMimka malam ini melalui telepon, Kepala Kampung Nawaripi Norman Ditubun mengatakan kedua kelompok yang bertikai malam ini melakukan pertemuan di polsek.

"Sekitar jam 7 tadi sama-sama sudah ke polsek untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Situasi di sini juga aman dan tidak ada hal-hal yang menonjol paska kejadian tadi siang," ujarnya. (Ignas)

Proses Sidang Ivan Sembom akan Dipimpin Langsung Majelis Agung dari Jakarta Utara

Arthur Fritz Gerald

MIMIKA, BM

Proses persidangan Ivan Sembom, salah satu pelaku penyerangan kantor PTFI di Kuala Kencana akan dipimpin langsung oleh majelis hakim dari Jakarta Utara.

Ivan Sembon alias Indius Sembom ikut dalam penyerangan pada 30 Maret lalu yang kemudian menewaskan seorang karyawan PTFU terkena tembakan dan meninggal dunia.

Ivan sendiri merupakan petugas pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana.

Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan juga merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.

Ia ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu.

Terkait dengan proses persidangannya nanti, Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Arthur Fritz Gerald menyampaikan hal ini kepada BeritaMimika, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (19/10).

"Ini berdasarkan fatma dari Mahkamah Agung, jadi kita cuman melaksanakannya saja," ujar Arthur yang juga sebagai JPU Kajari Mimika. 

Sementara untuk teknis persidangan nanti, kata Arthur akan dilaksanakan secara virtual guna menghindari penularan Covid-19.

"Proses persidangannya tetap dilakukan di Timika namun secara online namun untuk penetapan hari sidang kami belum terima karena perkara ini baru kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika," jelasnya.

Dalam kasus ini, Ivan terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api termasuk amunisi dan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kamp milik Ivan Sembom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka juga merupakan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana.

Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Sesuai keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian.

Selain tersangka Ivan Sembom, Kejari Mimika dalam waktu dekat juga akan melimpahkan berkas Temianus Wandikbo ke Pengadilan Negeri Kota Timika.

Temianus Wandikbo juga diketahui terlibat dalam aksi penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu. Ia berperan sebagai pembantu.

"Dia (TW) bukan pelaku utama, dia perannya sebagai pembantu dalam hal ini memikul barang-barang dan sebagainya. Dan pada saat kejadian 30 Maret lalu ia tidak ikut karena lagi lihat istrinya sedang berada di Rumah Sakit," ungkap Kasipidsus Kajari Mimika, Donny S Rumbora.

Untuk tersangka Temianus Wandikbo, kata Donny dikenakan pasal 338,340 dan pasal 56 KUHP yaitu turut membantu.

"Tapi saya lihat sendiri dari fakta berkas masih kearah-arah situ yaitu turut membantu, nanti tinggal lihat fakta sidang itu lebih berat kemana," katanya. (Ignas

328 Prajurit Brigif Kembali Timika dan Merauke Usai Mengikuti Lattuk Raider


Kepulangan prajurit ini mengikuti protokol kesehatan

MIMIKA, BM

Sebanyak 328 prajurit Satuan Jajaran Brigif Raider 20/3 Kostrad yang bertugas di Mimika dan Merauke akhirnya selesai mengikuti Latihan Pembentukan (Lattuk) Raider selama 3 bulan di Cipatat Jawa Barat.

Mereka kini sedang dalam perjalanan kembali ke Timika dan Merauke menggunakan kapal KRI Teluk Abonia-503 milik TNI Angkatan Laut dari Semarang Jawa Tengah, Minggu (18/10).

Kepulangan para prajurit beserta seluruh perlengkapan pasukan, baik senjata maupun perlengkapan perorangan prajurit ini dilakukan dengan pematuhan protokol kesehatan.

Danbrigif Raider 20/3 Kostrad Kolonel Inf Edy Widyanto, S.Sos. MIP.,saat dikonfirmasi, Senin (19/10) mengatakan bahwa saat ini prajurit Brigif 20/3 Kostrad sedang dalam pelayaran menuju Papua.

"Selama berada di atas kapal selalu diberikan himbauan kepada seluruh prajurit Brigif 20/3 Kostrad agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Itu harus dilaksanakan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di KRI Teluk Abonia, baik mulai dari proses embarkasi, lintas laut, hingga proses debarkasi,"ungkapnya.

Dikatakan Danbrigif, prajurit Satjar Brigif R 20/3 Kostrad yang mengikuti latihan pembentukan Raider sejak awal hingga kepulangan mereka saat ini berjalan dengan baik.

"Semua dalam keadaan aman, materil dan personil lengkap serta tidak ada prajurit yang sakit," kata Kolonel Inf Edy Widyanto.

Perlu diketahui bahwa 328 prajurit Satjar Brigif R 20/3 Kostrad untuk mengikuti Lattuk ini dilepas secara resmi oleh Komandan Brigif 20/3 Kostrad Letkol Inf Edy Widyanto S.Sos. MIP., bertempat di Dermaga Pelabuhan Portsite PT Freeport Indonesia, Jum'at (24/7).(Ignas)

Top