Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Penikaman di Jalan SMA Taruna

Kasat Reskrim, AKP Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Berkas tahap satu kedua tersangka kasus penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) sudah dilimpahkan penyidik Reskrim Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Selanjutnya penyidik dari Satreskrim Polres Mimika yang menangani kasus ini menunggu petunjuk dari Jaksa.

"Berkas tahap satu itu kita limpahkan beberapa waktu yang lalu dan saat ini kita masih tunggu petunjuk dari Jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Senin (13/01/2025).

Terkait kasus ini, dua tersangka berinisial YRY (19) dan SW (17) melakukan penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) pada Jumat sore (13/12/2024) lalu di Jalan SMA Taruna. Keduanya kini telah diserahkan ke Polres Mimika.

Diketahui dalam kasus tersebut, tersangka SW (17) ditangkap terlebih dahulu oleh Satreskrim Polres Mimika di Pasar Sentral, sementara tersangka YRY (19) diserahkan oleh keluarganya ke Polres Mimika.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah badik yang digunakan tersangka saat melukai korban. (Ignasius Istanto)

Top