Terkuak Modus Baru Pengedar Selendupkan Ganja dan Sabu ke Timika

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan perwakilan dari BNNK Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri serta Kuasa Hukum ketika menunjukkan BB berupa ganja dan sabu-sabu.

MIMIKA, BM

Berbagai upaya penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara oleh para pengedar narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu agar bisa masuk ke Kabupaten Mimika.

Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sparepart motor dan juga ganja yang dibungkus dalam kertas aluminium foil dan disimpan dalam pakian.

Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto saat press conference pemusnahan sabu-sabu dan ganja di Mapolres Mimika 32, Selasa (10/06/2024).

"Jadi modusnya itu menyimpan BB dalam sparepart motor dan ganja dibungkus dalam kertas aluminium foil yang disimpan dalam pakian yang akan dijual di Timka," ungkapnya.

Diterangkan Kompol Hermanto bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan tersangkanya berinisial W.S.W diamankan pada tanggal 3 Mei 2024 di Jalan C. Heatubun, tepatnya dilorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru Timika dan di Jalan Garuda, Kelurahan Hangaitji.

"Satu tersangkanya (F) masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO," terangnya.

Kata Hermanto, untuk pemusnahan narkotika jenis ganja ada 1301,65 gram dari berat nettonya 1311,65 gram.

"Disisikan untuk uji lab seberat 5 gram, dan untuk pembuktian di Pengadilan juga seberat 5 gram," katanya.

Sedangkan untuk pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka M.J.P yang diamankan di Jalan Busiri Ujung sebanyak 26,65 gram dari total keseluruhan 28,22 gram.

"Untuk uji lab seberat 0,97 gram, sedangkan untuk pembuktian di pengadilan seberat 0,60 gram. Ada juga yang ditemukan di Jalan Restu 80 gram,"kata Waka Polres Mimika.

Diketahui akibat perbuatan dari kedua tersangka sehingga dikenakan pasal 114 ayat 2,pasal 111 auat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ignasius Istanto)

Top