Rampungkan Berkas, Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Gedung Perpustakaan
Salah satu adegan reka ulang yang diperagakan tersangka
MIMIKA, BM
Untuk merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan dalam tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, Satreskrim Polres Mimika melakukan rekontruksi atau reka ulang.
Reka ulang yang digelar di gedung Perpustakaan, Jalan Perintis, Rabu (05/06/2024) ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika dan juga dihadiri JPU dan kuasa hukum serta sejumlah anggota untuk melakukan pengamanan selama berjalannya proses rekonstruksi.
Rekonstruksi ini menampilkan 21 adegan yang diperankan langsung tersangka (AM) dengan pakaian orange bertuliskan tersangka beserta satu saksi yang mengetahui kasus tersebut, sedangkan untuk korban dan saksi lainnya digantikan oleh peran pengganti.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menyampaikan bahwa reka ulang yang dilakukan ini sesuai dengan permintaan dari Jaksa untuk kelengkapan berkas perkara.
"Awalnya itu kita rencanakan kurang lebih 17 adegan namun dari rekonstruksi yang sudah dilakukan itu menjadi 21 adegan," ujarnya.
Untuk perkara kasus ini, kata Kasat Reskrim sejauh ini tidak ada perubahan dari keterangan tersangka.
"Motifnya tidak ada sama sekali perencanaan dari tersangka tapi memang secara spontan dilakukan oleh tersangka,"kata Fajar.
Diberitakan media ini sebelumnya, terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial DAP yang sudah dalam kondisi tak bernyawa di lantai tiga eks gedung Perpustakaan, Jalan Perintis, Sabtu siang (06/04/2024).
Dari penemuan ini, Satreskrim Polres Mimika melakukan pengembangan dan penyelidikan, yang hasilnya adalah kasus pembunuhan.
Dengan gerak cepat, polisi kemudian berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi. Satreskrim Polres Mimika kemudian juga berhasil menangkap tersangka AM. (Ignasius Istanto)