Satu Dari Tiga DPO Napi Melarikan Diri, Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bersama timnya saat mengamankan YN di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

MIMIKA, BM


YN, satu dari tiga narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB yang melarikan diri dari dalam Lapas pada tanggal 21 Oktober lalu akhirnya ditangkap pihak Satreskrim Polres Mimika.


Penangkapan terhadap YN oleh Satreskrim Polres Mimika ini sesuai dengan surat permohonan penangkapan dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dari pihak Lapas.


Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap YN.


"Betul dan penangkapan terhadap YN ini di Jalan Mambruk pada Kamis lalu tanggal 9 November," ujarnya.


Kata Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penangkapan, YN sempat melakukan perlawanan.


"Dia sempat melakukan perlawanan tapi itu tidak berarti karena tim berhasil menangkapnya. Kita juga sudah lakukan serah terima dengan pihak lapas dan YN sudah dijemput oleh pihak Lapas," kata Fajar.


Diketahui YN ini adalah salah satu napi yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Selain YN, dua rekannya yang juga masih dalam pencarian, yakni ACW Bin Iwak alias Iwak yang terlibat kasus pengeroyokan, dan RMH alias Roy yang terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga. (Ignasius Istanto)

Top