Polisi Ringkus Ibu dan Anaknya Terlibat Narkotika
Terlihat tim Satresnarkoba saat mendapati Ibu dan anak saat beserta barang bukti sabu-sabu (foto istimewa)
MIMIKA, BM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang ibu beserta anaknya yang terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 01.00 WIT di SP IV, Jalan Kakatua, jalur 3 kanan.
Selain ibu berinisial I dan anaknya berinisial TI yang sempat menjadi DPO, Satresnarkoba juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan teman dari ibu dan anak tersebut, yakni BGEL dan YSB.
Penangkapan ke empat orang pelaku ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba,Iptu Rumthe bersama empat anggotanya.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika disekitar Jalan Bumi Kamoro Indah, Perumahan BTN.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke lokasi tersebut sambil melakukan pemantauan.
"Tim mencurigai salah satu rumah yang mana tim mendapatkan informasi merupakan milik salah satu DPO berinisial TI yang sudah kita ditangkap tadi," kata Andi.
Disampaikan Andi, setelah melakukan pemantauan yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah yang di curigai, tim mendapati DPO sedang berada didalam rumahnya bersama temannya BGEL dan I yang merupakan orang tua kandungnya.
"Interogasi awal pelaku itu tidak mengakui dan tidak lama kemudian pelaku I (ibunya) ini mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu yang diedarkan tersebut merupakan miliknya,"ujarnya.
Kata Andi, dari keterangan I, paketan narkotika jenis sabu miliknya yang diedarkan itu disimpan di rumah kosan temannya yang beralamat di SP lV, Jalan Kakatua, jalur 3 kanan Timika.
Lanjutnya, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku tersebut, tim melanjutkan pengembangan dan menuju ke alamat yang di maksud pelaku. Sesampainya disana tim menemukan teman pelaku YSB dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 14 paket bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu.
"Empat pelaku ini sudah diamankan di Polres Mimika 32 guna lakukan proses hukum lebih lanjut," kata Andi. (Ignasius Istanto)