Tak Berkutik, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Praktek Judi Togel
Tim Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti (Foto istimewa)
MIMIKA, BM
Walaupun sudah sering dilarang agar tidak boleh menjalankan praktek judi king, namun penyakit masyarakat yang satu ini masih saja tersebar dan alhasil berujung urusan hukum.
Seperti terjadi di jalan poros, SP 5, pada Rabu malam (11/01/2023), Reskrim Polres Mimika mengamankan tiga orang sebagai pelaku beserta barang bukti.
Dalam keterangan tertulis Kamis (12/01/2023), Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial MAA (39), ES(46) dan AV(42) sudah diamankan guna proses lanjutnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim mengatakan sebelum melakukan penangkapan tim Satreskrim terlebih dahulu berkumpul di Kantor Polres Pelayanan untuk melaksanakan APP kemudian tim bergerak ke TKP.
“Sesampai di TKP tim langsung melakukan pemantauan aktivitas praktik judi togel. Setelah itu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Sugarda.
Selain ketiga pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp5.451.000, enam buah nota atau kupon (berisi pemasangan), 12 buah nota atau kupon kosong, tiga buah pena merk snowman v-1, 1 buah HP merk nokia warna hitam.
Selain itu 1 buah HP merk vivo warna merah, 2 buah HP merk Realme, 1 buah pisau Chater warna hijau, 1 buah ATM bank Mandiri yang berisikan uang sebesar Rp1.853.000 dan saldo akun Online sebesar Rp1.089.000 dan uang hasil kemenangan pembelian nomor togel. (Ignasius Istanto)