Dinilai Optimal Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kajari Mimika Peringkat I se-Papua
Kajari Mimika saat menerima piagam penghargaan atas penilaian optimal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Foto istimewa)
MIMIKA, BM
Dinilai karena optimal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Mimika mendapat peringkat I Kejari se-Papua.
Penilaian ini diberikan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Papua Tahun 2022 di Jayapura, Kamis (15/12/2022) kemarin.
Piagam penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang baru, Witono.
Selain Kejari Mimika terpilih sebagai peringkat I, peringkat II diraih Kejari Jayapura dan peringkat III diraih Kejari Biak Numfor.
Penilaian penanganan perkara tindak pidana khusus ini dilakukan terhadap seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua yakni Kejaksaan Yapen, Merauke dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Kejari Mimika dinilai optimal karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, penyetoran hasil dinas dari uang pengganti, denda, dan biaya perkara, serta melalukan perbaikan sistem.
Untuk diketahui perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Mimika, diantaranya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung Tahun 2020 pada Kampung Bintang Lima Distrik Kwamki Narama mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tuntas di tahun 2022.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tahun 2018 mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (saat ini masih proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura) di tahun 2022.
Dan dugaan tindak pidana korupsi Asset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di areal pelabuhan Pomako tahun 2000-2022, dimana penyelidikan dan penyidikan dilakukan di tahun 2022.
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Mimika dan Jaksa Eksekutor pada tanggal 16 Juni 2022 telah mengeksekusi 2 terpidana SB dan MA dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) pada SMA Negeri 1 tahun 2019.
Terpidana diterbangkan dari Mimika ke Jayapura untuk selanjutnya di tempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura yang berada di Distrik Arso Kabupaten Keerom.
Selanjutnya untuk pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara yang disetor ke kas negara sebesar Rp. 616.938.025,-.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Mimika juga telah melakukan perbaikan sistem dengan memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan dana kampung agar tidak timbul perkara tindak pidana korupsi kepada 100 aparat kampung di 4 distrik, yakni Distrik Wania, Kuala Kencana, Kwamki Narama dan Distrik Mimika Baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki fungsi pencegahan dan penindakan.
Dimana menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi lebih diutamakan, karena penindakan dengan instrumen hukum pidana bersifat "ultimum remedium" yakni sebagai upaya terakhir atau sebagai obat terakhir manakala instrumen hukum lain tidak berjalan sebagaiman mestinya.
"Dengan demikian adanya penindakan yang terukur, juga perlu dilakukan untuk memulihkan keadaan semula disamping tetap melalukan upaya pencegahan dan perbaikan sistem," ujarnya.
Dalam Rakerda ini, para Kajari diperintahkan memaparkan capaian kinerjanya selama setahun, kemudian kendala yang dihadapi dan strategi dalam menghadapi kendala, serta rencana kebutuhan anggarah tahun 2024.
Hal ini berdasarkan landasan perencanaan kerja yang didasari pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023. (Ignasius Istanto)