Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis SMP di Kaugapu
Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tenggu Ate
MIMIKA, BM
Merasa ada kejanggalan atas kejadian menimpa seorang siswi SMP (17) yang menyebabkan hingga meninggal dunia. Kapolsek Miktim bersama anggotanya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidikan lebih lanjut dikarenakan hasil visum luar itu ditemukan bekas aniaya dibagian muka, lebam di bagian rusuk kanan serta luka di pipi kiri.
Sehingga dari hasil penyelidikan, polisi mendapati satu nama yang adalah mantan pacar korban berinisial H (18). Kemudian polisi melakukan pencarian dan akhirnya berhasil ditangkap dikediamannya di SP8 dan langsung dibawa ke Polsek untuk diintrogasi.
"Pelaku (H) ini sempat tidak mengaku, namun dikembangkan lagi akhirnya dia mengakui perbuatannya. Dia setelah aniaya korban,juga menyetubuhi korban,"ungkap Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tenggu Ate, Senin (9/11/2022) malam.
Kata Kapolsek, motif dari kasus ini karena pelaku sakit hati melihat korban bersama laki-laki lain sedang joget atau goyang bersama diacara.
"Pengakuan pelaku juga bahwa dirinya dengan korban pernah jalin hubungan pacaran selama 2 tahun, dan baru putus dua minggu yang lalu. Pelaku juga mengakui BB berupa pakaian dalam (CD) yang ditemukan di TKP itu adalah miliknya,"kata Matheus.
Atas perbuatannya, menurut mantan Kasat Shabara ini pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mimika 32,"ungkapnya.
Diterangkan Kapolsek Mimika Timur, kasus ini pertama kali diperoleh anggotanya atas laporan dari guru SD YPPK Kaugapu-Mapurujaya, bahwa ada seorang perempuan tanpa busana ditemukan di WC yang sementara dibangun.
"Saat anggota bergerak dan tiba ke TKP, anggota temukan korban dalam posisi tengkurap tanpa busana. Karena kondisi korban seperti begitu,anggota koordinasikan dengan pihak sekolah untuk menutupi tubuh korban,"terangna.
Lanjutnya,"Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Mapurujaya guna mendapatkan pertolongan. Namun saat evakuasi, kondisi korban tidak memungkinkan sehingga diminta untuk dirujuk ke RSUD Mimika dan setelah tiba di RSUD korban sudah tidak bernyawa,"sambungnya.
Disampaikan Kapolsek, bahwa korban juga diketahui tercium aroma bau minuman keras.
"Pengakuan pelaku bahwa dia bawa korban ke TKP dan melakukan perbuatanya itu tadi pagi sekitar pukul 01.30 wit dini hari,"ujarnya. (Endy Langobelen/Ignasius Tanto)