Polres Mappi Musnahkan Berbagai Jenis Miras Dan Ungkap Penangkapan 2 Tersangka Kasus Narkoba
Pemusnahan berbagai jenis miras dilakukan di Mapolres Mappi
MAPPI, BM
Penjabat Ketua TP - PKK Kabupaten Mappi, Ny Stefanie Gomar bersama sejumlah pengurus PKK menghadiri Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan Minuman Keras (Miras) bermerek dan Miras Lokal (Milo) di Mapolres Mappi.
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Mappi dihadiri asisten III Setda Mappi, Pabung Kodim 1707, Perwakilan Yonif Raider 600/Modang, Ketua KONI, Ketua Bhayangkari, Danramil Obaa, Ketua LMA, Ketua KNPI, Kepala Dinas Kesehatan, dan perwakilan TNI/Polri lainnya.
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto menjelaskan, berdasarkan undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tim khusus Polres Mappi berhasil melakukan penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis sabu berinisial LC (29) tahun dan HS (34) tahun pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu.
“Dua tersangka ditangkap oleh tim khusus Polres Mappi dengan BB sebanyak 11 bungkus plastik bening kecil dan 1 bungkus plastik bening besar. Narkotika jenis sabu ini beratnya 1,93 gram, dan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berat 0,20 gram,” kata AKBP Damianus.
Kapolres menerangkan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1. Dan pasal 112 ayat 1.
Terkait kronologis, KBO Sat Narkoba Pokres Mappi, Aiptu I. Ruruk menuturkan bahwa kedua tersangka pemilik narkotika jenis sabu ini memesan dari kenalan yang ada di Kabupaten wajo, Sulawesin Selatan.
Pesanan tersebut kemudian didatangkan melalui salah satu jasa pengiriman barang ke Kabupaten Merauke yang selanjutnya didatangkan ke Kepi Kepi melalui penerbangan udara.
Pengiriman ini merupakan pengiriman ketiga dimana yang pertama dan kedua lolos dari pantauan, sedangkan pengiriman ketiga berhasil ditangkap oleh anggota Polres Mappi.
Dari pengakuan tersangka, pengiriman pertama dan kedua untuk mereka konsumsi, sedangkan pengiriman ketiga narkotika tersebut mau dijual untuk mengembalikan modal yang sudah mereka keluarkan.
"Saat ini sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan Merauke. Dan tersangka masih ditahan di Sel tahanan Polres sambil menunggu proses selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, terkait minuman keras, AKBP Damianus menjelaskan bahwa minuman keras yang dimusnakan merupakan hasil sitaan dari operasi rutin yang dilakukan oleh anggota Polres Mappi sejak bulan Februari hingga Agustus 2022.
Anggota Polres Mappi berhasil mengamankan 502 botol miras berbagai jenis diantaranya sopi, anggur merah java, wisky robinson, bir bintang, milo kaki anjing, bronson, anggur merah orangtua dan soju.
Miras berbagai jenis ini didapatkan dari beberapa pelaku berbeda pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dalam operasi rutin ini, khusus miras, anggota Polres Mappi juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni RG dan AR.
Sementara miras lainnya didapatkan tanpa pemilik karena saat melakukan sweeping pemiliknya telah melarikan diri dan meninggalkan BB di Tkp. BB tersebut langsung diamankan pihak kepolisian. (Red)