Panglima TNI : Terkait Kasus Mutilasi Di Timika, Kami Akan Kejar Sampai Ke Akar


Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

MIMIKA, BM

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pemeriksaan untuk kasus pembunuhan dan perampokan yang berujung mutilasi sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Selain peningkatan status atas enam prajurit TNI AD, saat ini, dua prajurit lainnya juga diduga terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana tersebut.

Terhadap 2 prajurit tersebut masih dilakukan pendalaman pemeriksaan, namun keduanya juga diketahui menerima uang dari hasil tindak pidana tersebut.

"Jadi totalnya ada delapan prajurit TNI, 6 sudah ditetapkan tersangka. Memang bukti awal sudah cukup apa yang dilakukan oleh 6 anggota TNI AD khususnya dari Brigif 20/IJK/Raider 03 Timika," Kata Panglima TNI Jenderal Andika perkasa kepada wartawan di Rimba Papua Hotel, Rabu (31/8/2022).

Jenderal Andika mengatakan, dari keenam prajurit AD ini satu diantaranya adalah perwira menengah berpangkat mayor berinisial HFD dan sehari-hari menjabat sebagai wakil sementara Komandan Detasemen Markas Brigif para Raider Devisi 3.

Sementara 5 pelaku lainnya, 2 merupkan perwira berpangkat kapten dengan inisial DK sedangkan 4 lainnya adalah Tamtama yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

"Ada tambahan 2 prajurit tamtama lagi yakni Pratu V dan Prada Y," ujarnya.

"Kami akan gali terus siapa lagi yang terlibat karena kami tidak akan berhenti di situ sebab ini sudah menjadi prosedur tetap kami, jadi apapun tindak pidananya kami akan proses sampai ke akar-akarnya dan pastinya kami akan transparan," Jelas Andika.

Dijelaskan, bahwa semua tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang sudah dikenakan adalah pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lainnya.

Kemudian pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan maksimal ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dikenakan juga pasal 221 KUHP yaitu menghilangkan barang bukti, junto pasal 55 KUHP (ikut serta dalam pidana) dan pasal 56 (membantu tindak pidana).

"Kalau dalam pendalaman pemeriksaan ada lagi bukti maka kita akan tambah lagi pasal dan itu adalah prosedur tetap di TNI. Selama saya menjabat semua pasal akan kita kenakan dan juga semua yang terlibat maupun langsung maupun membantu tindak pidana akan kita kenakan,"tegasnya.

Ditanya apakah dalam proses rekonstruksi nanti tersangka akan dihadirkan, Andika mengaku mereka akan dihadirkan.

Namun, menurut Andika yang terpenting adalah menuntaskan pemeriksaan. Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat Mimika yang tahu atau punya info tambahan tentang para pelaku ini dapat melaporkan, sehingga itu akan menambah lengkapnya berkas sebelum dilimpahkan kepada auditur.

"Kita akan transparan, sampai sekarang pun kita masih mengawal semua tindak pidana baik yang dilakukan oleh oknum TNI maupun yang dilakukan oleh KKB. Jangan berfikir kita tidak mengawal, setiap minggu kita kawal termasuk insiden-insiden yang telah terjadi," Ujarnya.

Tambahnya, 6 tersangka prajurit TNI AD yang telah diamankan kini di tahan di Subden POM Timika namun nantinya ada kemungkinan dipindahkan ke Jayapura.

"Karena yang Perwira akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi sedangkan sisanya diadili di Pengadilan Militer. Jadi akan ada dua pengadilan yang berbeda apabila di tangani di Jayapura," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis yang bermotif perampokan hingga berujung mutilasi terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian dimutilasi. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.

Saat ini dua potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu sudah ditemukan. Sementara identitas keempat korban tersebut yakni Arnold Lokbere, Kelemanus Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini. (Shanty)

Top