Kejari Serahkan Proyektil Peluru Ke Mako Brimob Untuk Dimusnahkan
Beberapa proyektil peluru yang sudah dikemas dalam plastik untuk dimusnahkan
MIMIKA, BM
Kejaksaan Negeri Mimika akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa proyektil peluru ke Mako Brimob Detasemen B Pelopor Mimika untuk dimusnahkan.
Barang bukti proyektil peluru yang akan diserahkan ke Mako Brimob adalah beberapa peluru tajam atau yang masih aktif dan beberapa selongsong.
"Barang bukti ini berasal dari beberapa terdakwa termasuk salah satunya oknum ASN. Jadi mereka (terdakwa) ini sudah divonis semua," kata Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Mimika, Arthur F. Gerald di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (8/8).
Seusai dimusnahkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Brimob Detasemen B Pelopor Mimika, maka sebagai bukti pihaknya kemudian akan menerima hasil pemusnahannya.
"Nanti laporan hasil pemusnahan itu diserahkan ke kita (Kejaksaan),"kata Arthur.
Barang bukti proyektil peluru yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht). (Ignas)