Lahan Yang Dipakai Untuk Aeromodeling Tak Kunjung Dibayar, Pemiliknya Lapor Kejaksaan

Tim kejaksaan saat bertemu dengan warga yang melaporkan lahan mereka belum dibayar Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Sejumlah warga bersama pemilik lahan di SP5 melapor ke Kejaksaan Negeri Mimika karena lahan mereka yang telah dijadikan sebagai lapangan Aeromodeling pada PON XX Tahun 2021 dan rencana pembangunan stadion belum dibayarkan Pemda Mimika.

Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, melalui pesan tertulisnya kepada media BeritaMimika, Jumat (24/6) mengatakan bahwa warga mendatangi Kejaksaan pada Kamis (kemarin-red) sebanyak 11 orang dimana 8 merupakan pemilik lahan.

"Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pendalaman karena sebelumnya telah menerima laporan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Nomor : AT.01.01/1059-91/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,"ungkapnya.

Disampaikan bahwa, panitia pengadaan tanah untuk Venue PON XX luas tanah yang dibutuhkan 12,5 Ha yang terletak di Jalan SP 2, SP 5 Kelurahan Ninabuan (Timika Jaya) Distrik Mimika Baru.

Pengadaannya telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.

"Proses pengadaan tanah telah dimulai dari tahapan perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, konsultasi publik, dan tahap pelaksanaan, namun hingga saat ini warga sudah menyerahkan sertifikat asli tanpa diberikan tanda terima tidak dibayar," jelasnya.

"Malah diduga ada klaim pihak lain dan bermaksud membeli tanah dengan harga murah kepada warga, hal ini sesuai penuturan warga dihadapkan tim Jaksa,"ungkap Kajari.

Lanjutnya, secara hukum hak masyarakat yang berada di lokasi pengadaan tanah tersebut wajib dibayar, karena Pemda telah menggunakan tanah warga dengan cara menimbun tanah yang diatasnya ada tanaman milik warga.

Selain itu di lokasi tersebut juga telah dilakukan pembangunan di atas tanah warga sebelum adanya pembayaran ganti rugi kepada yang berhak.

"Apabila ada indikasi penundaan pembayaran ganti rugi kepada warga yang berhak karena adanya kesengajaan praktek mafia tanah sehingga Pemda dan warga yang akan dirugikan, maka akan beralih ke ranah tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Mimika," tegas Kajari. (Ignas)

Top