Tidak Kapok, Pengedar Sabu-Sabu Di Timika Kembali Mengudara



Pelaku (duduk) saat diamankan Polisi beserta BBnya

MIMIKA, BM

Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kota Timika yang dilakukan oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan semata dan merusak generasi muda, seakan tidak pernah kapok.

Hal ini dibuktikan dengan kembali tertangkapnya seorang pria berinisial B alias Egi di Jalan Samratulangi, Minggu (10/4) malam sekitar pukul 21.20 wit.

"Kita tangkap pelaku itu berdasarkan pemantauan awal oleh tim sejak pukul 19.00 Wit, karena kita curigai dia akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur,Selasa (12/4).

Pada saat ditangkap dan digeledah, kata Mansur, tim menemukan bungkusan rokok sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, yang selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres guna proses lebih lanjut.

"Atas perubatannya dia dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,"katanya.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dan satu bungkus rokok sampoerna.

Selain itu, 1 HP merek samsung A30S warna hitam dengan nomor sim card 082346280573, 1 buah jaket switer volcom warna biru hitam, 1 unit motor Yamaha Scopy warna biru dengan nomor polisi PA 2029. (Ignas

 

 

Top