Polisi Berhasil Bekuk Seorang DPO KKB Di Jalan Ahmad Yani
Kapolres dan Wakapolres Mimika menunjukan bukti keterlibatan MT saat menjadi anggota KKB
MIMIKA, BM
Pihak keamanan kembali menangkap seorang DPO berinisial MT yang terlibat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam melakukan berbagai rangkaian gangguan keamanan di wilayah Tembagapura.
MT ditangkap di Jalan Ahmad Yani pada Kamis (10/6) malam sekitar pukul 19.15 wit. Penangkapan MT dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dimana keberadaannya selama ini.
Melalui konfetensi pers, Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Wakapolres, Kompol Sarraju menyampaikan berita ini di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Jumat (11/6).
"Dia ditangkap ketika bersama beberapa orang yang menjadi saksi pada saat penangkapan. Jadi saat itu kita buntuti dia menggunakan mobil Avansa hitam berplat nomor polisi D 1194 AE dari Kwamki Narama menuju Jalan Ahmad Yani. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan," ungkap Kapolres Era.
Kapolres membeberkan, saat diinterogasi, MT mengakui keterlibatannya dalam berbagai rangkaian gangguan keamanan di wilayah Tembagapura, diantaranya pada tahun 2017 ia bersama rekan-rekannya membakar kios yang ada di belakang asrama Polsek Tembagapura.
MT juga ikut dalam aksi penembakan di mile 63 bersama GW, T, N dan EO serta ikut aksi penembakan mobil LWB di mile 69.
Iapun terlibat melakukan pembakaran excavator dan penembakan Kantor Polsek Tembagapura. Selain itu juga terlibat melakukan penembakan konvoi trailer dari mile 58 menuju mile 61 pada 2020 lalu.
"Ini pengakuan dia saat diinterogasi dan selama dia terlibat melakukan aksi penembakan itu, kita ketahui ada korban. Kita tetap melakukan penegakan hukum agar memberikan efek jera bagi yang lain," tegasnya.
Menurut kapolres, MT dalam melakukan aksi penembakan selalu memegang senjata Stayr milik anggota Gegana asal Palembang.
"Saat diamankan kita tidak dapat senjata tersebut karena sebagian besar senjata sudah dibawa ke Ilaga. Kita tetap melakukan penyidikan terhadap DPO yang terdeteksi masuk ke Mimika. Kita juga akan melakukan penggalangan secara persuasif agar siapapun yang terlibat bisa menyerahkan diri, sehingga kita bisa berikan keringan dalam proses selanjutnya," jelasnya.
MT diamankan bersama beberapa barang bukti yakni tas ransel, 1 buah dompet kulit warna coklat, 2 buah tutup kepala (kupluk), 1 buah HP nokia 105 warna hitam dan 1 buah HP Samsung A10 S warna hitam-merah.
Selain itu juga 3 buah korek gas 1 buah KTP, 1 buah sisir, 1 buah noken, 1 plastik berisi emas hasil dulang, 1 buah topi, 1 buah pisau badik, 1 buah cermin dan aksesoris (kalung dan gelang manik-manik) serta uang sebesar Rp 155.000. (Ignas)